LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Lampung dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Lampung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum Lampung dalam mendorong pelindungan hukum atas karya dan produk hasil pembinaan warga binaan melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Selasa, (23 Desember 2025).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung, Yanvaldi Yanuar, bersama Tim Kekayaan Intelektual. Fokus kegiatan diarahkan pada identifikasi potensi kekayaan intelektual, pemetaan produk unggulan warga binaan, serta pemberian pendampingan awal terkait pendaftaran merek dan hak cipta terhadap produk yang telah memiliki nilai kreativitas, keunikan, dan potensi ekonomi.
Kunjungan pertama dilakukan ke Rutan Kelas I Lampung dan disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Lampung, Tri Wahyu Santosa, beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, Tim KI meninjau berbagai hasil karya warga binaan berupa lukisan dan kerajinan tangan. Produk-produk tersebut selama ini telah aktif ditampilkan dalam berbagai pameran dan event kewirausahaan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Meski demikian, sebagian besar karya tersebut belum memiliki pelindungan hukum berupa pendaftaran merek maupun hak cipta. Kondisi ini menjadi perhatian Kanwil Kemenkum Lampung untuk segera mendorong langkah pelindungan hukum agar nilai ekonomi dan identitas karya warga binaan dapat terjaga secara berkelanjutan.
Rangkaian kunjungan kemudian dilanjutkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Lampung dan diterima oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Lampung, Amiek Diyah Ambarwati, bersama jajaran. Di lokasi ini, Tim Kanwil Kemenkum Lampung meninjau langsung berbagai produk unggulan hasil pembinaan kemandirian warga binaan perempuan, mulai dari batik, kain tapis, hingga aneka olahan kue kering. Salah satu produk yang menonjol adalah nastar bermerek “Mulis”, yang telah memiliki pasar aktif dan permintaan yang stabil. Menjelang perayaan Natal, produk tersebut tercatat telah terjual sebanyak 100 paket, mencerminkan potensi ekonomi yang kuat dan peluang pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Kekayaan Intelektual memberikan penjelasan mengenai urgensi pendaftaran merek dan hak cipta sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus penguatan nilai tambah produk. Pelindungan kekayaan intelektual dipandang penting untuk menjaga identitas produk, mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap kualitas dan legalitas produk hasil pembinaan warga binaan.
Langkah yang dilakukan Kanwil Kemenkum Lampung ini sejalan dengan arahan strategis Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya penguatan program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi warga binaan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian dan proses integrasi sosial. Selain itu, arahan tersebut juga menegaskan perlunya optimalisasi aset pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, baik Lapas maupun Rutan, untuk kegiatan produktif serta pemetaan produk UMKM unggulan sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
Pada bagian akhir kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung, Yanvaldi Yanuar, menargetkan pada tahun 2026, seluruh produk dan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan di Provinsi Lampung telah memiliki perlindungan hukum berupa pendaftaran merek dan hak cipta. Target ini ditetapkan sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam memastikan setiap hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan terlindungi secara hukum, memiliki nilai tambah ekonomi, serta siap dipasarkan sebagai produk unggulan yang berdaya saing tinggi.
Melalui pencapaian target tersebut, Kanwil Kemenkum Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat pendampingan, memperluas koordinasi dengan jajaran pemasyarakatan, serta menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang proaktif dan terintegrasi. Upaya ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya ekosistem pembinaan kemandirian warga binaan yang produktif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelindungan hukum, sekaligus mendukung transformasi pemasyarakatan yang humanis dan berdaya saing.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Ricki)





