
LAMPUNG_INFO – Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar Rapat Pembahasan Pemilihan Koordinator Penyuluh Hukum. Rapat tersebut bertempat di Ruang Rapat Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung. Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyuluhan hukum pada tahun 2026. Rabu, (24 Desember 2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, dan diikuti oleh para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung. Kehadiran para penyuluh hukum menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Laila Yunara menekankan pentingnya peran Koordinator Penyuluh Hukum sebagai motor penggerak dalam menyinergikan program, kegiatan, serta kinerja para penyuluh hukum agar berjalan efektif, terarah, dan selaras dengan kebijakan Kementerian Hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pemilihan koordinator harus mengedepankan prinsip profesionalitas, integritas, serta kemampuan kepemimpinan, sehingga mampu menjadi teladan dan penghubung yang baik antara pimpinan dan para penyuluh hukum di daerah.
Melalui rapat ini, para peserta membahas mekanisme dan kriteria pemilihan Koordinator Penyuluh Hukum, termasuk evaluasi kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan penyuluhan hukum di tahun mendatang, khususnya dalam memperluas jangkauan edukasi hukum kepada masyarakat.
Rapat pembahasan ini diharapkan menghasilkan keputusan yang tepat guna mendukung terwujudnya penyuluhan hukum yang terkoordinasi, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung pada tahun 2026.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd)




