
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi tersebut dilaksanakan pada Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Kamis, (18 Desember 2025).
Harmonisasi ini dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung (PPPH), M. Zuhri yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Kegiatan ini dihadiri oleh BAPENDA Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah, RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Dalam rapat tersebut Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian BAPENDA Lampung Tengah, Sutanto menyampaikan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan pajak dan retribusi daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional dan kondisi ekonomi daerah, meningkatkan efektivitas pemungutan, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Perancang Bagian Hukum Setda Lampung Tengah, Sudarti juga menyampaikan urgensi penyusunan Ranperda ini diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan pajak dan retribusi daerah dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna meningkatkan efektivitas pemungutan, optimalisasi pendapatan asli daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Perubahan tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan serta memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Lampung Tengah.
Pembahasan substansi Ranperda dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundanh-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum, Dina Mariana Sirait, yang menguraikan materi muatan dalam Ranperda, sekaligus memberikan masukan teknis terkait aspek hukum yang perlu diperkuat agar peraturan ini dapat berjalan efektif.
Berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari para peserta, rapat harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan layak untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya. Melalui proses harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang tepat, terukur dan mampu menjawab kebutuhan Masyarakat, khususnya dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini ditutup dengan membacakan berita acara dan diakhiri dengan foto bersama serta penutupan.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Hafid)




