
Bandar Lampung - Ditahun 2025 sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. DJKI memberikan prioritas dan kemudahan bagi UMKM dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI), seperti merek, desain industri, dan paten. Hal ini bertujuan untuk melindungi kekayaan intelektual UMKM, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebagai langkah dalam mendukung dan melakukan pembinaan kepada para pengusaha UMKM, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL mengunjungi UMKM House Tapis Citra dan Batik Deandra di Kota Bandar Lampung, Selasa 6 April 2025.
House Tapis Citra sendiri merupakan UMKM yang memproduksi berbagai kerajinan berbahan dasar kain tapis Lampung sedangkan Batik Deandra adalah UMKM yang memproduksi kain batik dengan mengedepankan konsep limited edition.
Didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Yanvaldi Yanuar, Sri Lastami berinteraksi langsung dengan para pelaku UMKM, menggali informasi tentang produk-produk unggulan mereka, serta memberikan arahan terkait pendaftaran paten.
Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang juga memuji produk kain tapis dan Batik buatan UMKM di Provinsi Lampung serta mengapresiasi House Tapis Citra yang telah mencatatkan mereknya. Pemanfaatan merek itu sendiri termasuk sebagai bentuk pelindungan kekayaan intelektual dan berpotensi untuk menggerakkan roda perekonomian di daerah.
Sri Lastami berharap dapat memberikan manfaat yang nyata bagi UMKM di Lampung dan mendorong mereka untuk terus berkembang dan berinovasi.
Sebagai bentuk dukungan terhadap sentra UMKM, beliau juga membeli produk kain tapis dan juga batik.








