LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung hadir di Radio Republik Indonesia (RRI) Lampung sebagai Narasumber untuk berbincang santai dengan Topik pembahasan “Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan dalam rangka Penguatan Hukum di Desa/Kelurahan”. Selasa, (17 Juni 2025).
Dialog Interaktif ini dipandu oleh Dian Oktavia Penyiar RRI Pro 1 Bandar Lampung, dan menjadi narasumber adalah Nurka Lingga Murti, Rika Rizkia, dan Elmi Asriningati yang merupakan para Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum Lampung.
Dalam perbincangan yang di siarkan On Air pada RRI Pro 1 FM 90,9 MHZ dan Live Streaming di Youtube RRI Lampung ini para penyuluh Hukum memberikan informasi mengenai pertanyaan seputar Paralegal dan Pos Bantuan Hukum.
Diawali dengan pembahasan mengenai Paralegal, Elmi menerangkan bahwa Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum, namun bukan seorang advokat atau professional. Paralegal berperan penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terutama mereka yang kurang mampu, dengan menjembatani kesenjangan antara masyarakat dan advokat atau aparat penegak hukum.
Lebih lanjut Nurka Lingga menambahkan bahwa Kemenkum melalui PBHN melaksankan Pendidikan dan pelatihan untuk paralegal. Nantinya paralegal akan mengikuti pelatihan khusus di bidang keparalegalan untuk mengembangkan keterampilan yang diperlukan dan akan berpraktek disatu wadah yang disebut Pos Bantuan Hukum dan tentu tetap dibimbing dan didampingi.
Rekuitmen dan pelatikan paralegal ini bertujuan menjawab tantangan pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia yang merata melalui pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan. Serta untuk memenuhi kompetensi warga desa/kelurahan sebagai paralegal dan kepala desa/lurah sebagai peacemaker untuk memberikan layanan bantuan hukum di Posbankum Desa/Kelurahan.
Mengenai Pos Bantuan Hukum lebih lanjut dijelaskan oleh Rika Rizkia, beliau menjelaskan latar belakang dibentuknya posbankum ini yaitu untuk memenuhi akses terhadap keadilan bagi masyarakat di tingkat desa/kelurahan terutama bagi kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, perempuan, anak , orang lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Berdasarkan data dari aplikasi Sistem Informasi Data base Bantuan Hukum (Sidbankum) dalam 3 tahun terakhir, rata-rata total penerima bantuan hukum setiap tahun adalah 12.500 penerima. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat akan layanan bantuan hukum cukup tinggi.
Sehingga efektivitas posbankum sangat tergantung pada kompetensi dari petugas yang akan memberikan layanan pada masyarakat. Sebagai ujung tombak pemberian layanan, paralegal bertugas memberikan layanan informasi, konsultasi hukum dan bantuan hukum secara non litigasi.
Melalui dialog ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran penting paralegal dan keberadaan Posbankum sebagai bagian dari sistem bantuan hukum nasional serta program ini dapat mendorong peningkatan kapasitas hukum warga desa dan memperkuat posisi kepala desa/lurah sebagai peacemaker dalam penyelesaian sengketa. Dengan begitu, akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata, sekaligus mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan sosial.
(KANWIL KEMENKUM LAMPUNG)
