
Tanggamus – Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono menghadiri undangan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, Rabu 12 Juni 2025, guna membahas dan mencari solusi atas kendala dan tangtangan dalam pengesahan Koperasi Desa Merah Putih yang hingga kini belum memperoleh status badan hukum.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Tanggamus tersebut di buka oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega dan dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Retno Noviana Damayanti; Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanggamus; Kabid Pelayanan AHU, Arlisa Noviriantono; Ketua MPDN Pringsewu dan Tanggamus, Doni Arianto Raharjo; Notaris Tanggamus; dan Tenaga Ahli Pendamping Desa di Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya, Hendra menyampaikan maksud dan tujuan rapat yaitu untuk menyamakan persepsi, menentukan langka strategis dalam penyelesaian kendala dilapangan khususnya terkait dokumen sebagai syarat legalitas/pengesahan koperasi.
Kendala ini didasari karena koperasi desa merah putih yang ada di 302 Desa/Kelurahan Kabupaten Tanggamus masih berprores untuk legalitas dan pengesahannya.
Kadivyankum menyampaikan bahwa legalisasi koperasi merupakan aspek fundamental agar koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah dan mendapatkan akses terhadap program pemerintah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, notaris, dan Kementerian Hukum untuk memastikan proses pengesahan berjalan efektif. Disamping itu Benny juga menyarankan agar dimasing-masing kecamatan dibuat posko khusus untuk menangani Pengesahan Koperasi Desa Merah Putih yang nantinya juga bisa difungsikan sebagai posko untuk pembinaan Kopdes.
Diskoperindag Tanggamus, menyambut baik inisiatif koordinasi ini dan menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh terhadap percepatan legalisasi koperasi, khususnya Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi salah satu program strategis dalam penguatan ekonomi desa.







Dari pihak notaris juga menyatakan bahwa koordinasi dengan pengurus koperasi sudah terjalin terutama tentang dokumen-dokumen yang masih belum lengkap.
Hasil Rapat ini adalah bahwa MoU antara Pemda dengan Notaris akan dilaksanakan tanggal 13 Juni 2025 dan akan dibentuk posko dimasing-masing kecamatan.
Melalui kolaborasi antar instansi ini, diharapkan proses pengesahan Koperasi Desa Merah Putih dapat segera rampung, sehingga koperasi tersebut dapat segera beroperasi secara legal dan berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
