LAMPUNG_INFO - Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) tidak menghalangi Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Perancangan Perundang-undangan dan Permbinaan Hukum (PPPH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung untuk berkinerja. Hari ini Rabu (26/03), Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi PPPH melakukan rapat bersama untuk membahas Rencana Aksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Hadir secara virtual Kepala Divisi Pelayanan Hukum Benny Daryono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Arlisa Noviriantono, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar beserta jajaran yang mendampingi.
Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono mempersilahkan kepada para Kepala Bidang untuk menjabarkan paparan terkait rencana aksi. Rapat diawali dengan paparan oleh Kepala Bidang pelayanan KI Yanvaldi Yanuar terkait dengan identifikasi permasalahan seperti kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pencatatan hak cipta, Sering terjadinya pelanggaran hak cipta akibat dari kelalaian pemilik hak cipta yang tidak mencatatkan hak cipta miliknya maupun Sistem yang digunakan pada aplikasi tidak dapat melakukan verifikasi secara spesifik sehingga dapat mengakibatkan duplikasi pendaftaran.
"Adapun strategi penyelesaian salah satunya dengan Menyelenggarakan Sosialisasi/ Diseminasi/ Promosi/ Penyebarluasan Informasi terkait KI dan Hak Cipta bekerja sama dengan pihak ke-3 (Sentra K.I., Pemerintah Daerah) dan Menjadikan kendaraan dinas sebagai ”Mobil Keliling layanan KI” ujar Yanvaldi.
Dilanjutkan oleh Paparan Kepala Bidang Pelayanan AHU, Arlisa Noviriantono menyampaikan Rencana Aksi utama yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat berupa Sosialisasi Kenotariatan serta Pengawasan dan Pemeriksaan Protokol Notaris.
"Saat ini kami sedang menyiapkan sebuah database Notaris guna mempermudah melakukan pendataan dan pengawasan terhadap Notaris" kata Arlisa
Berlanjut Rencana Aksi yang dilakukan pada Divisi PPPH dalam waktu dekat berupa Paralegal Justice Award 2025 dan pelaksanaan Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah.
Rencana Aksi ini tidak hanya bertujuan untuk menetapkan langkah-langkah konkret menuju sasaran yang diinginkan, tetapi juga untuk menentukan skala prioritas di tingkat nasional maupun di wilayah Lampung. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Lampung berkomitmen siap melaksanakan kinerja optimal dalam mengimplementasikan rencana aksi.