
LAMPUNG_INFO - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis, 29 Januari 2026. Webinar ini mengusung tema “KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum” sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman aparatur terhadap pembaruan sistem hukum acara pidana nasional.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dengan pusat kegiatan luring bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung turut mengikuti kegiatan ini secara daring. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, mengikuti webinar melalui aplikasi Zoom didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (Kabid KI).
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Aula Kanwil Kemenkum Lampung didampingi oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (Kabid AHU) serta seluruh pejabat fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung.
Webinar Sosialisasi KUHAP ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, sebagai pembicara kunci sekaligus narasumber utama. Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Kick Off Pengembangan Kompetensi Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 yang ditandai dengan penekanan tombol bersama oleh Wakil Menteri Hukum dan Kepala BPSDM Hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Hukum, termasuk Kanwil Kemenkum Lampung, dapat memahami secara komprehensif substansi dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga mampu mendukung reformasi hukum nasional serta memperkuat peran aparatur dalam mewujudkan negara hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG )






