
Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Lakukan Koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Kekayaan Intelektual secara virtual di Ruang Klinik Akuntabilitas, Selasa 11 Februari 2025.
Koordinasi yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono; yang didampingi oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar ini membahas terkait Sertifikasi dan Resertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual khususnya di Provinsi Lampung.
Baby Mariaty selaku Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian sengketa alternatif menjelaskan bahwa resertifikasi di peruntukan bagi pusat perbelanjaan yang telah tersertifikasi di Tahun 2022 dan 2023. Sedangkan untuk sertifikasi Pusat Perbelanjaan diharapkan Kantor Wilayah dapat mengusulkan Pusat Perbelanjaan yang potensial dengan kriteria tingkat penjualan barang palsu paling rendah di wilayah tersebut dan Pusat Perbelanjaan yang memiliki UMKM dan paling banyak mendaftar Kekayaan Intelektual (Merek).
Diharapkan dengan adanya Sertifikasi dan Resertifikasi Pusat Perbelanjaan di Provinsi Lampung ini dapat meminimalisir pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi ditengah masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekayaan intelektual lebih baik.





