
LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung terus memperkuat komitmennya dalam penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) melalui langkah strategis penanganan pengaduan masyarakat. Sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran KI yang diterima, Kanwil Kemenkum Lampung melakukan koordinasi sekaligus permohonan bantuan saksi ahli kepada Universitas Bandar Lampung (UBL).
Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung, Dr. Bambang Hartono, S.H., M.H., bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Prof. Erlina B., S.H., M.H. Pertemuan ini membahas penguatan dukungan akademik dan keilmuan dalam proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang sedang ditangani oleh Kanwil Kemenkum Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Lampung menyampaikan pentingnya peran saksi ahli dalam proses penyelesaian perkara KI, khususnya untuk memberikan keterangan yang bersumber dari perspektif akademik, kajian keilmuan, serta standar hukum yang berlaku. Kehadiran saksi ahli diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian, meningkatkan objektivitas, serta memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus pelanggaran KI.
Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung, Dr. Bambang Hartono, menyambut baik langkah kolaborasi ini dan menyatakan kesiapan Universitas Bandar Lampung untuk berkontribusi aktif dalam mendukung penegakan hukum di daerah. Dukungan tersebut akan diberikan melalui keterlibatan akademisi Fakultas Hukum yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang Kekayaan Intelektual. Hal senada disampaikan oleh Prof. Erlina B., yang menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak hanya berperan dalam pendidikan dan penelitian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk berkontribusi dalam penyelesaian permasalahan hukum di tengah masyarakat.
Koordinasi ini merupakan wujud nyata keseriusan Kanwil Kemenkum Lampung dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Langkah tersebut mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Lampung untuk memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ditangani secara profesional, transparan, dan berbasis pada kajian hukum yang komprehensif. Dengan melibatkan unsur akademisi sebagai saksi ahli, penanganan perkara KI diharapkan dapat berjalan lebih akurat, objektif, dan berkeadilan.
Sinergi antara Kanwil Kemenkum Lampung dan Universitas Bandar Lampung ini juga menjadi bagian dari upaya kolaboratif bersama para pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan terhadap hasil karya, ciptaan, inovasi, dan merek dagang masyarakat. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung.
Melalui koordinasi dan kolaborasi lintas sektor tersebut, Kanwil Kemenkum Lampung optimistis proses penanganan aduan pelanggaran Kekayaan Intelektual dapat berjalan lebih efektif, berintegritas, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ekosistem perlindungan KI guna mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan kepastian hukum di Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / Kontributor : Cucuk)




