
Kalianda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung berkolaborasi bersama dengan LBH Al-Bantani melaksanakan Penyuluhan Hukum dalam upaya peningkatan kesadaran hukum melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan, 18 September 2025.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Lapas Kalianda Beni Nurrahman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung Laila Yunara, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham Lampung Raden Roro Artati, Ketua Umum dan Direktur LBH Al-Bantani.
Inisiatif ini menekankan bahwa hukum adalah pedoman hidup yang esensial, bukan sekadar instrumen untuk menakut-nakuti.
Dalam sambutannya, Laila Yunara menjelaskan bahwa salah satu program strategis pemerintah melalu Kementerian Hukum ialah Pemberian Bantuan Hukum khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu dalam bentuk litigasi maupun non litigasi.
"Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini selain Pemberian Bantuan Hukum serta meningkatkan Sinergitas antar Instansi ini juga sebagai wadah penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran Hukum bagi Warga Binaan" Ujar Laila.
Ketua Umum LBH Al-Bantani, Doktor Haji Januri M Nasir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini secara khusus ditujukan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). "Tujuan utama kami adalah mempersiapkan WBP agar kelak menjadi warga negara yang baik, memahami hak dan kewajiban mereka," ujar Doktor Haji Januri M Nasir.
"Dengan pemahaman ini, diharapkan mereka dapat berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum."
Senada dengan semangat tersebut, Eko Umaidi, pengacara muda yang dikenal di Bumi Ragom Mufakat, turut menegaskan pentingnya perspektif yang benar terhadap hukum.
"Hukum itu bukan untuk menakut-nakuti, tapi hukum adalah pedoman hidup agar warga negara memahami mana yang dilarang dan mana yang tidak," terang Eko Umaidi.
Kegiatan ditutup dengan penyuluhan yang dilakukan oleh Ketua Umum LBH Al-Bantani dan Penyuluh Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung Nurka Lingga Murti.
Diharapkan, kegiatan penyuluhan ini menjadi langkah awal dalam membentuk kesadaran hukum yang kuat bagi WBP, sehingga mampu menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan tidak kembali mendapat permasalahan hukum di masa mendatang.








