LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penilaian/Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara Periodik yang di gelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum. Kamis, (09 Januari 2025)
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo ini diikuti secara virtual di ruang Akuntabilitas Kanwil Kemenkum Lampung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung (PPPH), Laila Yunara dan jajaran.
Meningkatkan kesadaran hukum dan kesejahteraan ekonomi Masyarakat merupakan strategi dalam pembangunan budaya hukum melalui program desa/kelurahan sadar hukum, dimana dalam implementasi terwujudnya desa/kelurahan sadar hukum dilakukan dengan peningkatan pemahaman hukum melalui pendidikan hukum, penyuluhan hukum serta pemberdayaan Masyarakat.
Dalam kesempatan ini BPHN menyampaikan terkait teknis penilaian Desa Sadar Hukum yang akan dilaksanakan dalam waktu satu tahun kedepan. Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM), kemudian dilakukan pembinaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
Desa/Kelurahan tersebut wajib memenuhi Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari 4 (empat) dimensi meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi akses implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi akses demokrasi dan regulasi beserta data dukung, kemudian dilakukan penilaian baik ditingkat daerah dan pusat.
Rapat berjalan dengan lancar dan diharapkan rapat ini bisa menjadi gambaran sehingga bisa menjamin kualifikasi terhadap penetapan suatu desa/kelurahan sadar hukum yang memenuhi standar berdasarkan indikator desa/kelurahan sadar hukum dan dilaksanakan dengan akurat dan akuntabel sehingga hasil dari terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum tersebut akan memberikan dampak positif bagi Masyarakat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)