
LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung terus berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan dialog interaktif di RRI Pro 2 Lampung, dengan tema “Peningkatan Edukasi Terkait Kekayaan Intelektual”. Rabu, (15/10/2025).
Dialog Interaktif ini dipandu oleh Indra Julianta, yang di siarkan On Air pada RRI Pro 2 FM 92,5 MHZ.
Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, yang menjelaskan secara komprehensif tentang berbagai jenis kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan indikasi geografis, serta pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat. Melalui dialog yang dikemas secara ringan dan interaktif, masyarakat pendengar diajak untuk lebih sadar akan nilai ekonomi dari karya intelektual yang dimiliki, sekaligus memahami konsekuensi hukum apabila karya tersebut tidak dilindungi secara resmi.
“Melalui siaran radio, kita ingin menjangkau seluruh lapisan masyarakat agar memahami bahwa setiap karya memiliki nilai dan perlu dilindungi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi,”ujar Yanvaldi. Selain itu topik yang mendapat perhatian khusus dalam dialog ini adalah pendaftaran merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi tersebut menjadi contoh nyata sinergi antara masyarakat desa dan pemerintah dalam membangun identitas serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Yanvaldi menyampaikan melalui pendaftaran merek kolektif, produk-produk unggulan Koperasi Desa Merah Putih dapat memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum yang kuat. Ini juga menjadi upaya untuk menjaga kualitas, reputasi, serta keaslian produk yang dihasilkan masyarakat desa.
"Pendaftaran merek kolektif seperti yang dilakukan Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk nyata kemandirian masyarakat dalam mengelola potensi lokal. Kami akan terus mendampingi agar produk-produk Lampung memiliki daya saing tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional,” ujarnya. Kegiatan ini juga menjadi sarana efektif untuk memperkuat sinergi antara Kemenkum Lampung dan lembaga penyiaran publik RRI dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat luas, sejalan dengan semangat Transformasi Digital dan Ekonomi Kreatif berbasis Inovasi yang terus digalakkan pemerintah.
Dengan adanya dialog interaktif ini, diharapkan masyarakat Lampung semakin termotivasi untuk mendaftarkan karya dan produk unggulannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta berperan aktif dalam menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Eky)




