LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar Pembahasan Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Selain Tanah dan Bangunan (STB) di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Lampung, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, serta Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Ragom Gawi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Rabu (21/1/2026).
Pembahasan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, yang memberikan arahan terkait pentingnya penataan dan pengelolaan BMN secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kejelasan status penggunaan aset negara di masing-masing satuan kerja.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Sari Mesfriati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Lampung, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, serta para pegawai pengelola Barang Milik Negara dari masing-masing kementerian.
Pembahasan alih status penggunaan BMN ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor SEK.4-PB.04.02-46 tanggal 12 Januari 2026 tentang Inventarisasi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Nomor W.9-PB.04.02-117 tanggal 13 Januari 2026 terkait inventarisasi BMN di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.
Melalui pembahasan ini, dilakukan pemetaan dan klarifikasi terhadap penggunaan BMN agar sesuai dengan fungsi, kebutuhan organisasi, serta struktur kelembagaan yang berlaku saat ini. Hal tersebut diharapkan dapat meminimalisasi potensi permasalahan administrasi dan meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset negara.
Kegiatan pembahasan alih status penggunaan BMN ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya pengelolaan Barang Milik Negara yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antarunit kerja di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)
