LAMPUNG_INFO – Tim Penyuluh Kementerian Hukum Kantor Wilayah Lampung menggelar sosialisasi Peacemaker Justice Award (PJA) di tiga kecamatan, yakni Teluk Betung Timur, Teluk Betung Barat, dan Teluk Betung Selatan. Kegiatan ini bertujuan mendorong partisipasi aktif kepala desa dan lurah dalam ajang penghargaan tersebut.
Dalam sosialisasi ini, Tim Penyuluh yang terdiri dari mardhotillah (Penyuluh Hukum Madya), Teti Friandari (Penyuluh Hukum Muda), Muflikhah ( Penyuluh Hukum Muda), menyampaikan informasi mengenai tujuan dan mekanisme Peacemaker Justice Award 2025. Program ini bertujuan memberikan penghargaan kepada kepala desa dan lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat masyarakat.
Selain itu, penghargaan ini juga diharapkan dapat mendorong kepala desa dan lurah untuk berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan investasi, pengembangan sektor pariwisata, dan penciptaan lapangan kerja di wilayah masing-masing. Pendaftaran untuk mengikuti ajang ini dibuka hingga 27 Maret 2025, sementara puncak acara penghargaan dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025.
Tim Penyuluh menegaskan bahwa peran kepala desa dan lurah sangat krusial sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Dengan kedekatan mereka terhadap warga, kepala desa dan lurah memiliki posisi strategis untuk memediasi perselisihan hukum secara damai. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya membangun budaya penyelesaian masalah melalui jalur dialog dan musyawarah sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.
Peran kepala desa dalam menyelesaikan konflik hukum di tingkat lokal memiliki landasan hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala desa bertanggung jawab memelihara ketertiban dan ketentraman di wilayahnya serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat.
Sementara itu, tugas lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, di mana lurah memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum dan menyelesaikan masalah di lingkungannya. Dengan adanya Peacemaker Justice Award, diharapkan kepala desa dan lurah semakin aktif dalam menjalankan tugas ini.
Melalui program ini, Kemenkum Lampung berharap dapat mendorong kepala desa dan lurah untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum mereka. Dengan adanya apresiasi berupa penghargaan, diharapkan tercipta motivasi yang kuat bagi kepala desa dan lurah untuk terus memperkuat peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung pembangunan di tingkat lokal. Tim Penyuluh juga berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada para peserta guna memastikan keterlibatan aktif mereka dalam ajang ini.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)