LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya terkait pendaftaran merek dagang. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi Kanwil Kementerian Hukum sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Legalitas Badan Usaha dan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Rumah BUMN Lampung Tengah pada Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Adil Jaya Negara, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kanwil Kementerian Hukum Lampung, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Adil Jaya Negara menjelaskan secara komprehensif mengenai pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya dan identitas usaha masyarakat. Menurutnya, pendaftaran merek bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga langkah strategis dalam menjaga reputasi dan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lampung Tengah yang antusias mengikuti setiap sesi. Mereka mendapatkan penjelasan tentang tata cara dan persyaratan pendaftaran merek melalui sistem daring milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Adil Jaya Negara juga memperkenalkan sistem penelusuran merek (search mark) sebagai tahapan awal sebelum pengajuan resmi dilakukan secara online.
Selain memberikan pemahaman teknis, kegiatan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum bagi para pelaku usaha agar lebih menghargai dan melindungi hasil kreativitasnya sendiri. Dengan mendaftarkan merek, para pelaku UMKM dapat memperoleh kepastian hukum yang melindungi produk mereka dari potensi pelanggaran dan peniruan oleh pihak lain. Langkah ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan di wilayah Lampung Tengah.
Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Lampung dalam kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah dan lembaga pendukung usaha lokal dalam memperkuat ekosistem HKI di daerah. Melalui kolaborasi dengan Rumah BUMN Lampung Tengah, kegiatan sosialisasi semacam ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM dan memperluas pemahaman masyarakat terkait manfaat legalitas usaha serta pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Lampung menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi hukum yang aplikatif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas. Diharapkan, langkah ini mampu mendorong lebih banyak UMKM di Lampung untuk mendaftarkan merek dagang dan produknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sehingga mampu bersaing secara legal dan profesional di pasar nasional maupun internasional.





