
LAMPUNG_INFO - Bandar Lampung, 22 Januari 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung terus menunjukkan komitmen serius dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual. Pada Kamis (22/01/2026), Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Bapak Benny Daryono, menghadiri Rapat Gelar Perkara yang diselenggarakan oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Bapak Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si. Kegiatan ini menjadi forum krusial untuk membedah perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana kekayaan intelektual yang tengah ditangani Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan secara komprehensif mengenai kronologis kejadian, dasar penyidikan, serta timeline kasus tindak pidana yang menjadi objek perkara. Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menjabarkan serangkaian upaya penyelidikan hingga penyidikan yang telah dilakukan selama ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
• Penegasan kembali status dan relevansi barang bukti yang telah diamankan.
• Penyusunan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian perkara.
• Memastikan dasar penyidikan telah kuat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Direktur Penegakan Hukum, Bapak Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, menekankan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual. Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bapak Benny Daryono, menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Turut hadir mendampingi dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bapak Yanvaldi Yanuar, beserta jajaran Tim Penyidik dan Pegawai Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung yang diberikan tugas menjadi admin dalam penanganan kasus tersebut.
Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan rencana aksi bersama antara Direktorat Penegakan Hukum DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung untuk mengawal kasus ini hingga mencapai putusan hukum yang tetap.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / KONTRIBUTOR : WINDA)










