
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025 pada Rabu, 15 Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, yaitu tatap muka di Ruang Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat ini diadakan sebagai langkah awal koordinasi dalam rangka menyukseskan pelatihan paralegal serentak yang akan dilaksanakan di Provinsi Lampung.
Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Nurka Lingga sebagai Penyuluh Hukum Madya dalam hal ini juga mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Doni Arianto Raharjo selaku Analis Hukum Muda, Rika Rizkya selaku Penyuluh Hukum Muda, bersama Pegawai Analis Hukum lainnya. Kegiatan rapat diikuti oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Provinsi Lampung, baik yang berdomisili di Bandar Lampung maupun dari luar daerah. OBH yang berada di sekitar Kota Bandar Lampung hadir secara langsung di lokasi kegiatan, sementara OBH dari kabupaten lain mengikuti rapat secara daring melalui tautan Zoom yang telah disediakan. Partisipasi aktif para perwakilan OBH menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat kapasitas paralegal di daerah.
Rapat dibuka oleh Ibu Nurka Lingga selaku Tim Pokja Kegiatan Parletak 3. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Pelatihan Paralegal Tahap 3 (Parletak 3) merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh wilayah Lampung. Kegiatan ini menargetkan keikutsertaan 100% dari seluruh kelurahan (2.651 kelurahan) di Provinsi Lampung. Setiap desa/kelurahan direkomendasikan untuk mengirim dua orang paralegal, sehingga total peserta pelatihan berjumlah 5.302 paralegal. Beliau juga menegaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan, yaitu:Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal. Ibu Nurka juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh OBH dan PBH perwakilan Lampung atas dukungan dalam penyelenggaraan kegiatan ini, serta menjelaskan bahwa pelatihan akan dilaksanakan secara bertahap mulai bulan Oktober hingga Desember, setiap Selasa, Rabu, dan Kamis setiap minggunya.
Bapak R.S. Habibi dalam penyampaiannya menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) memiliki arti strategis sebagai perpanjangan tangan PBH dari tingkat provinsi hingga desa. Beliau mengapresiasi langkah Kemenkumham Lampung yang telah menginisiasi kegiatan ini karena selaras dengan program nasional BPHN dalam memperkuat jejaring bantuan hukum berbasis masyarakat. Menurut beliau, Posbakum bukan hanya milik Kemenkumham atau BPHN semata, tetapi merupakan ekosistem bersama yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan PBH untuk memperluas akses keadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Beberapa perwakilan dari lembaga bantuan hukum turut memberikan tanggapan konstruktif terhadap pelaksanaan kegiatan ini Perwakilan LBH Nasional menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh teknis pelaksanaan pelatihan dan menyarankan agar mekanisme pelaporan dan komunikasi antar PBH dilakukan secara lebih terstruktur melalui sistem “satu link untuk satu PBH”.Perwakilan LBH Menang Jagad (Bapak Karzuli, melalui Zoom Meeting) menyampaikan bahwa hasil pelatihan ini diharapkan mampu melahirkan paralegal-paralegal tangguh sebagai garda depan dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat desa/kelurahan. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi, terutama dengan dinas-dinas terkait di daerah, agar pelatihan ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.Perwakilan PBH, Ibu Dewi, menambahkan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan terobosan penting di tingkat desa, di mana paralegal dapat berperan aktif dalam mencegah dan meminimalisir berbagai tindak pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat. Ia juga menegaskan kesiapan PBH untuk menjadi narasumber dalam kegiatan ini.Perwakilan LBH SBL memberikan masukan terkait penyusunan materi pelatihan, agar disesuaikan dengan konteks lapangan serta kebutuhan masyarakat desa yang beragam.
Dalam sesi penutupan, Ibu Nurka Lingga kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat, narasumber, dan perwakilan PBH/OBH yang telah memberikan masukan berharga. Beliau menegaskan bahwa uji coba pelaksanaan pelatihan akan dimulai pada minggu berikutnya, dan berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen dan sinergi demi kelancaran kegiatan sampai tahap akhir di bulan Desember. Beliau juga menekankan bahwa keberhasilan kegiatan ini akan menjadi indikator penting dalam memperkuat sistem bantuan hukum nasional berbasis komunitas serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ Kontributor: Alif/ ca)










