LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan kegiatan Diskusi Publik bertema “Kesiapan Implementasi KUHP Nasional: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi” bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Rapat berlangsung di Ruang Ragom Gawi dengan melibatkan berbagai unsur dari instansi vertikal dibawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM dan IMIPAS. Selasa, (11/11/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Sri Yuliani, Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum beserta jajaran Kemenko Kumham Imipas. Dari Kanwil Kementerian Hukum Lampung, hadir Plt. Kepala Kantor Wilayah Benny Daryono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara, serta perwakilan dari Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang akan berlaku efektif pada Januari 2026.
Sri Yuliani dalam paparannya menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional yang baru menjadi tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia. “KUHP Baru hadir untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial dengan semangat mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan kontekstual dengan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengakuan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana menjadi langkah maju dalam menjawab dinamika hukum dan tantangan kejahatan modern.
Lebih lanjut, Sri menekankan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki peran strategis dalam memastikan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. “Melalui forum seperti ini, kita dapat menyamakan persepsi dan mengidentifikasi berbagai tantangan dalam penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi,” jelasnya.
Plt. Kepala Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif Kemenko Kumham Imipas dalam penyelenggaraan diskusi publik ini. “Kami siap mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan daerah dalam menghadapi implementasi KUHP Nasional yang baru,” ungkap Benny. Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan dunia usaha, akan memperkaya pembahasan dan memperkuat implementasi di tingkat lokal.
Kegiatan Diskusi Publik bertema “Kesiapan Implementasi KUHP Nasional: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi” direncanakan akan digelar pada Senin hingga Rabu, 1–3 Desember 2025 di Provinsi Lampung. Forum ini akan menjadi wadah bagi para akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memberikan pandangan, masukan, serta rekomendasi terhadap penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalam KUHP baru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi antarinstansi dan para pemangku kepentingan dalam memahami serta mengimplementasikan ketentuan KUHP Nasional secara efektif. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana Indonesia dapat berjalan selaras dengan semangat keadilan, transparansi, dan kepastian hukum yang menjadi fondasi penegakan hukum modern di Indonesia.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)
