
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar Rapat Kegiatan Evaluasi Penyuluhan Hukum Tahun 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Saibatin Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya evaluatif terhadap pelaksanaan program penyuluhan hukum yang telah berjalan sepanjang tahun 2025. Senin (15 Desember 2025).
Rapat evaluasi tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), M. Zuhri. Dalam arahannya, pimpinan rapat menekankan pentingnya evaluasi sebagai sarana untuk mengukur capaian kinerja, efektivitas program, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penyuluhan hukum di wilayah Provinsi Lampung.
Kegiatan ini dihadiri oleh pegawai dari Kanwil Kemenkum Lampung, Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Lampung, serta Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kehadiran lintas unit kerja tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan hukum yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek pelaksanaan penyuluhan hukum, mulai dari perencanaan kegiatan, metode penyampaian materi, keterlibatan pemangku kepentingan, hingga capaian sasaran penyuluhan di masyarakat. Selain itu, masing-masing perwakilan unit kerja turut menyampaikan masukan dan laporan terkait pelaksanaan kegiatan di lingkup tugasnya.
Evaluasi ini juga menjadi forum untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan penyuluhan hukum, sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas dan jangkauan program di tahun mendatang. Ditekankan pula pentingnya inovasi serta sinergi antarinstansi dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di tengah masyarakat.
Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan penyuluhan hukum ke depan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan budaya hukum masyarakat. Kanwil Kemenkum Lampung berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan program penyuluhan hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum.
(Humas Kemenkum Lampung/asd)



