
KOTA METRO, LAMPUNG (8/12/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung turut hadir dalam gelaran acara Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia menyelenggarakan acara akbar bertajuk "Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro" yang dipusatkan di Kota Metro, Provinsi Lampung, pada hari ini, Senin, 8 Desember 2025.
Acara yang mengusung tema besar "Legal, Terlindungi, Berdaya" ini bertujuan untuk mengakselerasi transformasi usaha mikro dari sektor informal ke formal. Inisiatif ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kemudahan akses legalitas serta perlindungan usaha bagi para pelaku ekonomi arus bawah.
Bambang Iman Santoso selaku Walikota Metro menyambut antusias acara ini, kegiatan yang dihadiri 500 lebih anggota PNM se-Provinsi Lampung menjadi ajang berbagi pengalaman dalam menjalan kegiatan usaha, serta menumbuhkan kembali semangat untuk meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha.
Dalam acara ini juga dihadiri anggota Komisi VII DPR RI, Rycko Menoza SZP yang terus mendorong peraturan yang memudahkan para pelaku usaha.
Hadir mewakili Gubernur Lampung, Achmad Saefulloh selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas digelarnya acara Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro oleh Kementerian UMKM yang dilaksanakan di Kota Metro, Gubernur Lampung berpesan kepada para pelaku usaha untuk menggunakan bantuan pemerintah dengan baik, semua kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah merupakan wujud kepedulian Provinsi Lampung dalam mendorong perekonomian yang lebih baik dan maju.
Deputi Bidang Usaha Mikro hadir mewakili Menteri Kementerian UMKM menekankan tiga pilar utama bagi pelaku usaha mikro:
Legal: Mendorong kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.
Terlindungi: Memastikan pelaku usaha terlindungi melalui program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan) serta perlindungan hukum.
Berdaya: Meningkatkan kapasitas bisnis melalui akses permodalan dan digitalisasi.
Pantauan di lokasi acara menunjukkan antusiasme tinggi dari para pelaku UMKM setempat. Acara ini juga didukung oleh kolaborasi lintas sektor yang terlihat dari deretan mitra strategis yang hadir, mulai dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, lembaga perbankan (seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, Bank Lampung), lembaga pembiayaan (PNM), hingga BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Kehadiran berbagai instansi ini memudahkan para peserta untuk mengakses layanan perbankan, pendaftaran jaminan sosial, hingga konsultasi sertifikasi di satu tempat.
Diharapkan, melalui festival ini, ekosistem usaha mikro di Provinsi Lampung, khususnya di Kota Metro, dapat semakin kuat, naik kelas, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Dari seluruh Provinsi yang ada di Indonesia hanya 13 provinsi yang mengadakan acara festival ini dan salah satunya adalah Provinsi Lampung.
Data dan statistik penting mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Total Unit: UMKM Indonesia berjumlah 56 Juta Unit (Sumber: BPS, sekitar 2024). Kontribusi dan Peran Ekonomi Penyangga Perekonomian: 60% Kontribusi terhadap Perekonomian Nasional (PDB), 97% Kontribusi UMKM dalam Lapangan Kerja Global.
Secara keseluruhan, presentasi tersebut menyoroti besarnya jumlah UMKM (56 Juta Unit) dan peran vitalnya (60% PDB, 97% penyerapan kerja) dalam perekonomian Indonesia, sekaligus menunjukkan tantangan besar terkait legalitas formal yang membuat mayoritas (77%) UMKM rentan terhadap gejolak.
Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, turut berpartipasi dalam mendorong perlindungan dan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha melaui Pendaftaran Merek dan Pendirian Perseroan Perorangan, sehingga para pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum yang lebih komprehensif.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung juga memberikan pelayanan hukum khususnya dalam Bidang Administrasi Hukum Umum dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas tentang layanan hukum yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi tentang pentingnya pendaftaran merek dilakukan oleh pelaku usaha karena merek merupakan identitas dari suatu produk yang bernilai tinggi.
Dalam kegiatan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung memberikan masing-masing tiga sertifikat merek dan sertifikat Perseroan Perorangan (PTP) bagi para pelaku usaha. Hal ini merupakan wujud kepedulian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung kepada para pelaku usaha untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk-produk yang dimiliki agar membantu para pelaku usaha untuk membangun kepercayaan dan reputasi di mata konsumen dan mampu bersaing di pasar Internasional.
(Humas Kemenkum Lampung / Kontributor : Rizani)








