LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Lampung Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola JDIH agar lebih tertib, akurat, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kamis, (2 Oktober 2025).
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan JDIH secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum. Menurutnya, forum ini menjadi sarana penyamaan persepsi sekaligus penguatan visi misi agar JDIH tetap berada pada koridor kesisteman nasional. Ia juga menambahkan bahwa meski JDIH telah 100% terintegrasi, koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) perlu terus ditingkatkan.
Selanjutnya, Melda memaparkan pembinaan dan pengembangan JDIH oleh BPHN, yang meliputi aspek organisasi, SDM, koleksi dokumen, hingga pemanfaatan teknologi. Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas, SOP, evaluasi berkala, dan penggunaan aplikasi Indonesian Legal Documentation Information System (ILDIS). Pemaparan ini sejalan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2012 serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam sesi berikutnya, Deddy menjelaskan standar pengolahan dokumen hukum berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, termasuk metadata, pengelolaan website JDIH, dan integrasi dengan portal JDIHN. Sementara itu, Ibu Nurul menyoroti kewajiban pelaporan e-Report yang wajib dilakukan dua kali setahun, dimana hasilnya berpengaruh terhadap Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Adapun Erwin menekankan pentingnya layanan literasi hukum yang terintegrasi dengan pengelolaan JDIH. Menurutnya, literasi hukum berperan meningkatkan budaya hukum masyarakat melalui penyediaan konten edukatif, interaktif, dan komunikatif, baik melalui media sosial, website resmi, maupun forum diskusi. Kegiatan ini sejalan dengan penerapan budaya corporate university di lingkungan Kanwil Lampung.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber yang membahas teknis pelaporan e-Report, mekanisme masa sanggah, serta kewajiban unggah konten JDIH. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa BIMTEK JDIH Provinsi Lampung 2025 berjalan sukses dan menghasilkan kesepahaman bersama untuk memperkuat pengelolaan, pelaporan, dan pengembangan JDIH di wilayah.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd)