LAMPUNG_INFO- Bertempat di ruang Rapat Sai Batin Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, hari Kamis, 26 Februari 2026 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Kabupaten Lampung Selatan. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dr Laila Yunara, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Staff Ahli Bidang Keuangan kabupaten Lampung Selatan, Badan Kepegawaian Daerah Lampung Selatan, BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Bagian Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lampung Selatan, Bagian Organisasi Sekretariat daerah lampung Selatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Tim Pokja Kabupaten Lampung Selatan.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperbup tentang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Kabupaten Lampung Selatan oleh Staf Ahli bupati bidang Keuangan bapak Drs. Wahidin Amin,M.Si selaku Pemrakarsa. Ranperbup ini merupakan Ranperbup yang penting karena belum adanya dasar hukum daerah yang secara khusus mengatur mekanisme pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan
Lebih lanjut disampaikan juga urgensi disusunya Ranperbup tentang pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan disusun karena belum adanya dasar hukum daerah yang mengatur secara rinci mengenai Penanganan tenaga kerja honorer yang tidak masuk dalam data base dalam pengangkatan PPPK.
berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Selatan tentang pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Kabupaten Lampung Selatan dapat dilanjutkan ketahapan selanjutnya dengan pertimbangan sebagai berikut:
- bahwa Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan merupakan solusi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan guna penyelesaian pegawai Non ASN sebagaimana tercantum dalam,Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5645/SM.01.00/2025 Tanggal 25 November 2025 tentang Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- bahwa disepakati materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan telah sesuai dengan Peraturan Perundang –Undangan yang lebih tinggi, Peraturan Perundang-undangan setingkat dan Putusan Pengadilan; dan
- bahwa Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan telah sesuai dengan teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. tutup Ali Badary
(HUMAS KEMENKUM/ Ca/ Kontributor : Dainas)






