Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Persiapan Sosialisasi IRH, Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Rapat Pendampingan

 1

LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar Rapat Pendampingan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk mempersiapkan pelaksanaan sosialisasi IRH yang akan dilakukan kepada pemerintah daerah di wilayah Lampung.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Laila Yunara, serta dihadiri oleh pejabat fungsional dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung. Dalam pembukaannya, Kepala Divisi PPPH menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap pedoman dan mekanisme penilaian IRH sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi.

Pada kesempatan tersebut, Laila Yunara memaparkan secara garis besar alur pelaksanaan IRH yang dimulai dari pembentukan Surat Keputusan Tim IRH, pendampingan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pelaksanaan penilaian mandiri oleh pemerintah daerah dan Kanwil, hingga tahapan pengunggahan data dukung sesuai ketentuan yang berlaku. Paparan ini bertujuan memberikan gambaran utuh agar seluruh tahapan IRH dapat dipahami secara sistematis.

Selanjutnya, Koordinator Kelompok Kerja (Kapokja) Muhammad Zuhri menyampaikan masukan terkait pentingnya penunjukan Person in Charge (PIC) di tingkat Kantor Wilayah sebagai penghubung antara pusat dan pemerintah daerah. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan sosialisasi IRH tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis, tetapi juga kesiapan non-teknis, seperti koordinasi lintas pihak, komunikasi yang efektif, dan kesiapan sumber daya manusia.

Paparan teknis mengenai pedoman sosialisasi IRH kemudian disampaikan oleh Kapokja Analis Doni Arianto. Materi yang disampaikan meliputi tahapan persiapan kegiatan, metode penyampaian sosialisasi, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar pemerintah daerah dapat memahami dan melaksanakan penilaian IRH dengan baik dan sesuai pedoman yang berlaku.

Menutup rapat, Kepala Divisi PPPH kembali menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan IRH harus dipersiapkan secara matang dan dilaksanakan secara konsisten hingga tahap penilaian akhir oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dengan adanya kesamaan persepsi, koordinasi, dan sinergi antara Kantor Wilayah dan pemerintah daerah, diharapkan pelaksanaan penilaian IRH dapat berjalan optimal dan menghasilkan capaian yang maksimal.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)

2345

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com