LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar Rapat Pendampingan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk mempersiapkan pelaksanaan sosialisasi IRH yang akan dilakukan kepada pemerintah daerah di wilayah Lampung.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Laila Yunara, serta dihadiri oleh pejabat fungsional dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung. Dalam pembukaannya, Kepala Divisi PPPH menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap pedoman dan mekanisme penilaian IRH sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi.
Pada kesempatan tersebut, Laila Yunara memaparkan secara garis besar alur pelaksanaan IRH yang dimulai dari pembentukan Surat Keputusan Tim IRH, pendampingan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pelaksanaan penilaian mandiri oleh pemerintah daerah dan Kanwil, hingga tahapan pengunggahan data dukung sesuai ketentuan yang berlaku. Paparan ini bertujuan memberikan gambaran utuh agar seluruh tahapan IRH dapat dipahami secara sistematis.
Selanjutnya, Koordinator Kelompok Kerja (Kapokja) Muhammad Zuhri menyampaikan masukan terkait pentingnya penunjukan Person in Charge (PIC) di tingkat Kantor Wilayah sebagai penghubung antara pusat dan pemerintah daerah. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan sosialisasi IRH tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis, tetapi juga kesiapan non-teknis, seperti koordinasi lintas pihak, komunikasi yang efektif, dan kesiapan sumber daya manusia.
Paparan teknis mengenai pedoman sosialisasi IRH kemudian disampaikan oleh Kapokja Analis Doni Arianto. Materi yang disampaikan meliputi tahapan persiapan kegiatan, metode penyampaian sosialisasi, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar pemerintah daerah dapat memahami dan melaksanakan penilaian IRH dengan baik dan sesuai pedoman yang berlaku.
Menutup rapat, Kepala Divisi PPPH kembali menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan IRH harus dipersiapkan secara matang dan dilaksanakan secara konsisten hingga tahap penilaian akhir oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dengan adanya kesamaan persepsi, koordinasi, dan sinergi antara Kantor Wilayah dan pemerintah daerah, diharapkan pelaksanaan penilaian IRH dapat berjalan optimal dan menghasilkan capaian yang maksimal.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)
