
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045. Acara penting ini berlangsung di ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Kamis, (9 Oktober 2025).
Raperda ini dibentuk sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung dalam melaksanakan kewenangan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Tujuannya adalah untuk menjadi acuan penyelenggaraan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta berfungsi sebagai solusi atas permasalahan lokal yang terkait.
Rapat pengharmonisasian dipimpin secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, yaitu Panitia Khusus DPRD Komisi III Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rapat diawali dengan penyampaian gambaran umum oleh Ketua Pansus III DPRD Kota Bandar Lampung, Bapak Agus Djumadi, A.Md., dilanjutkan dengan penjelasan draft Raperda oleh Wakil Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, dan ditutup dengan penjelasan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung, Muhammad Ali Badary.
Dalam pembahasan, fokus utama adalah penyesuaian materi muatan Raperda dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan perbaikan pada teknik penulisan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di akhir rapat, berdasarkan hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang RP3KP Dikembalikan Untuk Diperbaiki oleh pemrakarsa.
Keputusan ini diambil dengan beberapa pertimbangan utama, di antaranya:
- Belum Memuat Dokumen RP3KP Lengkap: Draf Raperda belum memuat Dokumen RP3KP yang terdiri atas Buku Data dan Analisis serta Buku Rencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor 12 Tahun 2014.
- Ketiadaan Lampiran Penting: Draf Raperda belum melampirkan Buku Rencana dan Album Peta, yang seharusnya menjadi bagian legalisasi yang tidak terpisahkan dari Perda RP3KP sesuai Pasal 21 Permenpera Nomor 12 Tahun 2014.
- Materi Muatan Infrastruktur Pasif: Materi muatan mengenai Rencana Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif disarankan untuk dimuat dalam peraturan daerah tersendiri, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
- Kesesuaian Tata Ruang: Perlunya penyesuaian draf dengan RTRW Kota Bandar Lampung, RDTR Kota Bandar Lampung, dan Peraturan Zonasi.
- Perbaikan Teknik Penulisan: Penyesuaian secara teknis penulisan agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian dan sesi foto bersama antara perwakilan Pemrakarsa dan jajaran Kanwil Kemenkum Lampung, menandai komitmen bersama untuk menyempurnakan landasan hukum pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Bandar Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)




