
LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Sosialisasi Hak Cipta Tahun 2026 dengan tema “Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) di Provinsi Lampung”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026, bertempat di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, terkait pentingnya pelindungan dan pemanfaatan Hak Cipta di sektor musik dan lagu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta mengenai urgensi pelindungan Hak Cipta sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian, perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta, serta mendorong terciptanya ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkeadilan. Selain itu, sosialisasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial.
Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Bapak Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Hak Cipta memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, khususnya di sektor musik. Disampaikan bahwa setiap penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial wajib disertai dengan pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan atas karya cipta. Hal ini bertujuan menciptakan ekosistem yang adil, di mana pencipta memperoleh haknya, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum, dan masyarakat tetap dapat menikmati karya secara legal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bapak Benny Daryono, S.H., M.E., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ibu Dr. Laila Yunara, S.H., M.H., Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Bapak Yanvaldi Yanuar, S.Kom., M.AP., para pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung, serta peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha, komunitas kreatif, dan masyarakat umum. Acara ini dimulai dengan pembagian Sertifikat Hak Cipta kepada Pelaku Seni atas ciptaan Buku dan Musik/Lagu.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dewan Kesenian Lampung, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Materi pertama disampaikan oleh Bapak Achmad Iqbal Taufiq, S.H., M.H., yang memaparkan penguatan pelindungan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta atas pemanfaatan lagu dan/atau musik. Paparan tersebut mencakup aspek regulasi, bentuk pelanggaran, serta langkah penegakan hukum guna memberikan efek jera dan kepastian hukum bagi para pihak.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Dr. Riyan Hidayatullah, M.Pd., dari Dewan Kesenian Lampung yang menekankan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Hak Cipta sebagai bentuk apresiasi terhadap karya kreatif. Disampaikan pula bahwa pelindungan Hak Cipta tidak hanya melindungi pencipta, tetapi juga mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Bapak Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan, menyampaikan materi mengenai tata kelola royalti lagu dan/atau musik. Dalam paparannya dijelaskan mekanisme penghimpunan, pengelolaan, dan distribusi royalti yang transparan dan akuntabel, serta peran strategis LMKN dalam menjembatani kepentingan antara pencipta dan pengguna karya.
Kegiatan berlangsung dinamis dan interaktif, ditandai dengan antusiasme peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan terkait mekanisme pembayaran royalti, perizinan penggunaan lagu, serta perlindungan hukum Hak Cipta menjadi topik yang banyak dibahas, menunjukkan meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menghargai karya cipta.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada masyarakat dalam rangka memperkuat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Upaya ini diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem industri kreatif yang tertib hukum, berdaya saing, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/kontributor: Ricky)












