
LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti kegiatan webinar IP Talks bertema “Pemanfaatan dan Komersialisasi Produk Indikasi Geografis melalui Marketplace” pada Senin (20/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Arlisa Noviriantono, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Sari Mesfriati serta jajaran tim.
Webinar ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai pemanfaatan serta komersialisasi produk Indikasi Geografis di era digital. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya strategi pemasaran berbasis digital melalui platform marketplace guna meningkatkan nilai tambah produk Indikasi Geografis agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa Indikasi Geografis memiliki peran strategis sebagai instrumen pelindungan hukum yang tidak hanya menjaga keaslian produk, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan ekonomi daerah. Produk berbasis Indikasi Geografis dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan apabila didukung dengan strategi branding yang tepat serta pengelolaan kualitas yang konsisten.
Dalam diskusi, turut dibahas berbagai peluang dan tantangan dalam memasarkan produk Indikasi Geografis melalui marketplace. Aspek penting seperti penguatan identitas produk, kesiapan pelaku usaha, serta pemanfaatan teknologi digital menjadi faktor kunci dalam mendorong keberhasilan komersialisasi. Peserta juga memperoleh pemahaman teknis mengenai langkah-langkah optimalisasi pemasaran digital yang efektif.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan partisipasi aktif dari jajaran Kanwil Kemenkum Lampung. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas dan pemahaman dalam mengembangkan strategi pemanfaatan Indikasi Geografis, sekaligus mendorong pelaku usaha dan pemangku kepentingan di daerah untuk lebih aktif dalam memanfaatkan marketplace sebagai sarana pemasaran produk.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Lampung akan melakukan diseminasi informasi kepada stakeholder di daerah terkait strategi komersialisasi produk Indikasi Geografis. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk terus mendorong penguatan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis potensi lokal.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Ricki)






