
LAMPUNG_INFO-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kota Metro menggelar Sosialisasi sekaligus Pendampingan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada hari Selasa 21 April 2026 di Aula Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Metro. Kegiatan ini diikuti peserta yang terdiri dari perwakilan sanggar seni, komunitas budaya, dan pelaku ekonomi kreatif.
Kepala Disporaparekraf Kota Metro, Subehi, S.STP.,MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kota Metro kaya akan warisan budaya yang berpotensi menjadi Kekayaan Intelektual Komunal. Warisan Budaya ini harus segera diinventarisasi dan dicatatkan oleh Pemerintah Kota Metro agar tidak diklaim pihak lain dan bisa menjadi kekuatan ekonomi kreatif. Disporaparekraf mendukung penuh adanya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kota Metro, hal ini dibuktikan dengan difasilitasinya pendaftaran Kekayaan Intelektual Merek maupun Hak Cipta, dibuktikan dengan adanya penyerahan 107 Sertifikat Kekayaan Intelektual yang diberikan kepada UMKM dan pelaku Ekonomi Kreatif.
Bertindak Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung sebagai narasumber, Adil Jaya Negara S.H., M.H, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda memaparkan 4 jenis Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yaitu Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis. Beliau juga memandu langsung praktik pengisian formulir pencatatan KIK secara digital melalui SAKILA, salah satu inovasi dalam Pencatatan KIK di Kanwil Kemenkum Lampung.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung juga membuka layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual dan melakukan pendampingan pendaftaran Merek Kolektif sebanyak 5 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang berada di Kota Metro. Selain itu, Kantor Wilayah Kementrian Hukum Lampung juga membuka layanan konsultasi Adminitrasi Hukum Umum yaitu berupa pendaftaran PT Perseroan Perorangan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan partisipasi aktif pertanyaan dari peserta. Isu yang paling banyak dibahas adalah cara menentukan wali data untuk KIK di tingkat kelurahan dan potensi Indikasi Geografis Kota Metro.
Sebagai tindak lanjut, hal ini sejalan dengan komitmen untuk terus mendorong penguatan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis potensi lokal.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)










