Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Pimpin Harmonisasi Ranperda Kab Lampung Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

1

LAMPUNG_INFO — Bertempat di ruang Rapat Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, hari Rabu 22 April 2026 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung Dr. Laila Yunara, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Lampung Timur, Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lampung Lampung, Bagian Persidangan dan perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur, Tim Penyusun dari Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Timur Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren oleh Bapak Giri selaku Kepala Bagian Persidangan dan perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur sebagai Pemrakarsa. Ranperda ini merupakan Ranperda untuk pengaturan yang lebih jelas mengenai kebijakan daerah sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan Pesantren untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kadiv P3H Laila Yunara juga menyampaikan agar Ranperda ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsep baik dari segi teknik dan substansi materi muatan atas draf Ranperda, sehingga muatan norma yang diatur tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Disampaikan juga oleh Gunawan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung yaitu terkait Ranperda ini disesuaikan dengan substansi dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)

 23456789

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com