
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Lampung menyelenggarakan Rapat Persiapan Kegiatan Pembinaan Posbankum oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Ragom Gawi Kanwil Lampung dan secara virtual melalui platform Zoom. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Divisi PPPH, Laila Yunara, dengan mengundang berbagai pihak eksternal sebagai pemangku kepentingan utama, hadir mewakili instansinya secara langsung: Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, P3MD Provinsi Lampung, dan Bagian Hukum Kota Bandar Lampung; juga yang menghadiri secara virtual: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kab/kota se-Provinsi Lampung, 22 PBH terakreditasi dan terverifikasi, dan TAPD/TAPM kab/kota se-Provinsi Lampung. Selasa, (21 April 2026).
Rapat strategis ini bertujuan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum non-litigasi yang akan dijalankan oleh PBH terverifikasi di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa dan kelurahan di seluruh Lampung. Fokus utama dari agenda ini adalah memastikan persiapan yang matang bagi para pemberi bantuan hukum dalam memberikan pendampingan dan pembinaan hukum kepada masyarakat di tingkat akar rumput. Melalui inisiatif ini, pemerintah berupaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah pedesaan melalui optimalisasi peran Posbankum.
Kanwil Kemenkum Lampung menetapkan target pembinaan terhadap 100 desa/kelurahan sebagai prioritas untuk tahun anggaran 2026, dari total 2.651 desa yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Mekanisme pembinaan akan dilakukan secara langsung oleh tim gabungan kantor wilayah bersama Dinas PMD dan TAPD dengan sistem koordinasi berbasis kecamatan. Selain itu, akan dibentuk koordinator di tiap daerah yang berfungsi sebagai narahubung utama untuk memantau keberlangsungan layanan serta kualitas pelaporan di setiap Posbankum.
Layanan yang ditawarkan oleh Posbankum mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, hingga mediasi untuk penyelesaian konflik di luar pengadilan. Program ini juga mengintegrasikan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, Babinsa/Bhabinkamtibmas, hingga melibatkan mahasiswa dan dosen sebagai penggerak. Kepala desa atau lurah juga didorong untuk mengoptimalkan perannya sebagai juru damai (non-litigasi) serta merujuk kasus-kasus yang memerlukan penanganan di pengadilan kepada PBH atau advokat yang sah.
Implementasi lapangan dijadwalkan berlangsung mulai akhir April hingga Juni 2026, dengan jadwal perdana dimulai oleh LBH Sejahtera Bersama Lampung di wilayah Sukabumi dan Langkapura pada 21 April 2026. Sebagai bentuk pengawasan, setiap Posbankum yang telah mendapatkan pembinaan diwajibkan untuk melaporkan aktivitas layanannya minimal satu minggu sekali melalui aplikasi resmi milik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Langkah ini diharapkan dapat menjamin transparansi dan efektivitas bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat Lampung selama periode berjalan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)



