Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung hadir di Radio Republik Indonesia (RRI) Lampung sebagai Narasumber dalam bincang santai yang mengangkat tema “Pengembangan Kewirausahaan Melalui PT Perorangan (Perseroan Terbatas Perorangan) ”. Kamis, (25 September 2025).
Dialog Interaktif ini dipandu oleh Naomy Dwi Saraswati dari RRI Pro 2 Bandar Lampung, hadir sebagai narasumber adalah Erbit Septiawan, Pijar Arinda Putra dan Rika Rizkia, yang merupakan para Analis Hukum dan Penyuluh Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung
Dalam perbincangan yang di siarkan secara On Air oleh RRI Pro 2 Lampung 92,5 FM para narasumber menyampaikan informasi seputar Pendirian PT Perorangan (Perseroan Terbatas Perorangan atau yang biasa disebut Perseroan Perorangan. Perbincangan diawali dengan memperkenalkan kembali badan usaha Perseroan Perorangan yang merupakan badan hukum dalam usaha skala kecil dan mikro. Perseroan Perorangan merupakan inovasi dalam sistem hukum usaha di Indonesia yang mempermudah individu untuk memulai usaha dengan legalitas dan perlindungan hukum layaknya PT biasa, tetapi dengan syarat dan prosedur yang lebih sederhana.
Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita ke 3 dalam Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Raka Bumingraka, yaitu:
“Pemerintah berkomitmen menciptakan lapangan kerja berkualitas dengan mendorong pertumbuhan industri kreatif dan melanjutkan pembangunan infrastruktur. Selain itu, pengembangan kewirausahaan ditingkatkan melalui pelatihan dan akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).”
Sebelum adanya Perseroan Perorangan, untuk mendirikan PT di Indonesia, minimal diperlukan dua orang pemegang saham.Banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang kesulitan memenuhi syarat ini, tetapi ingin memiliki badan hukum formal untuk usahanya. Pada tahun 2021 Pemerintah memperkenalkan Perseroan Perorangan sebagai solusi agar pelaku UMK bisa menjalankan usaha secara legal dengan status badan hukum, meski hanya dimiliki oleh satu orang.
Tujuan Pendirian PT Perorangan adalah memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil, meningkatkan formalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku UMK, serta menyederhanakan proses pendirian badan usaha (cukup dengan pendaftaran secara elektronik, tanpa akta notaris). Selain itu Kelebihan perseroan perorangan antara lain adanya pemisahan harta kekayaan antara keuangan pribadi dan keuangan usaha, bebas menentukan besaran modal, cukup mengisi form pernyataan pendirian, pendaftaran secara online, mudah, dan tanpa akta notaris, status badan hukum diperoleh saat memperoleh Sertifikat, terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha NIB, biaya pendaftaran hanya Rp.50.000 dan dapat bersaing dengan Perseroan Terbatas pada umumnya.
Adapun persyaratan pendiriannya yaitu : WNI minimal usia 17 Tahun, orang Perorangan, cakap hukum dam modal maksimal 5 Milyar. Proses Pendaftaran Pemohon cukup membuka laman ahu.go.id kemudian registrasi pada menu perseroan perorangan untuk membuat Akun menggunakan email aktif, melakukan pembelian dan pembayaran voucher Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon mengisi pernyataan pendirian, pemohon mengunduh bukti pendaftaran.
Diakhir perbincangan Para Narasumber Kanwil Kementerian Hukum Lampung, berharap bagi Para UMK di Provinsi Lampung dapat lebih baik dalam berusaha dengan mempunyai usaha yang sudah berbadan Hukum dengan mendaftarkan PT Perorangan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)