
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung hari ini menyelenggarakan kegiatan penting, yakni Pemeriksaan Substantif untuk permohonan pendaftaran Damar Mata Kucing Krui Pesisir Barat sebagai Indikasi Geografis (IG).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Yanvaldi Yanuar. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa tujuan utama pelaksanaan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan seluruh dokumen deskripsi yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan kesempatan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai pemohon untuk memberikan klarifikasi yang diperlukan.
Yanvaldi Yanuar turut menyoroti keistimewaan komoditas ini. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan secara singkat bahwa Damar Mata Kucing dikenal dengan warna bening kekuningan yang khas. "Damar Mata Kucing memiliki kelebihan serta nilai jual yang tinggi di pasar internasional," tegas beliau. Oleh karena itu, penting sekali untuk memastikan bahwa deskripsi produk dan dokumen pendukung tersusun secara akurat demi mempertahankan reputasi produk ini sebagai komoditas unggulan daerah.
Acara kemudian dilanjutkan dengan perkenalan dari Ketua MPIG, Muhammad Aziz. Beliau menyampaikan kesiapan penuh MPIG untuk mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan substantif, memberikan klarifikasi yang dibutuhkan, dan menjelaskan berbagai aspek terkait Damar Mata Kucing Krui Pesisir Barat sesuai arahan tim pemeriksa.
Tim Pemeriksa Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diketuai oleh Syaiful mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima dokumen deskripsi terbaru. Tim pemeriksa kemudian meminta MPIG untuk memberikan penjelasan rinci mengenai proses budidaya hingga pemanenan damar. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan kejelasan informasi yang telah dituliskan di dalam dokumen deskripsi.
Pemeriksaan Substantif ini ditutup dengan penyampaian berita acara berupa hasil evaluasi permohonan Indikasi Geografis Damar Mata Kucing Krui Pesisir Barat oleh Syaiful. Proses ini merupakan tahapan krusial dalam upaya perlindungan hukum terhadap kekayaan alam dan pengetahuan tradisional masyarakat Krui Pesisir Barat. Jika permohonan ini disetujui, Damar Mata Kucing Krui akan secara resmi mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan para petani damar di Krui Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Damar mata kucing adalah salah satu komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu (HBBK) dari Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung yang memiliki peran penting dalam komoditi ekspor Indonesia. Negara tujuan ekspor damar mata kucing meliputi India, Jerman, Philipina, Perancis, Belgia, Uni Emirat Arab, Bangladesh, Pakistan dan Italia. Damar mata kucing diperoleh dari hasil penyadapan pohon Shorea javanica dengan cara menakik atau membuat lubang pada pohon, kemudian membiarkannya hingga getah keluar dan terkumpul sampai mengeras. Damar Mata Kucing banyak digunakan sebagai bahan baku dalam industri, antara lain cat, tinta, pernis, kemenyan, dan bahan tambahan pangan.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Winda)






