LAMPUNG_INFO - Dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Layanan Administrasi Hukum Umum terkait Kenotariatan, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melakukan kunjungan kepada sejumlah Notaris di Wilayah Kabupaten Lampung Utara, Rabu (16/04).
Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Arlisa Noviriantono beserta staff menemui Notaris Herry Aprizal selaku Pengurus Daerah INI Kabupaten Lampung Utara, Waykanan, Lampung Barat, dan Pesisir Barat. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menginventarisir kendala-kendala yang di hadapi notaris dalam pelaksanaan tugas kenotariatan dan pemenuhan kebutuhan pelaksanaan Layanan Administrasi Hukum Umum.
Kepala Bidang YanAHU menyampaikan juga terkait pemanggilan notaris oleh Aparah Penegak Hukum harus sebagaimana diatur dalam pasal 66 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran majelis kehormatan Notaris.
Tim YanAHU juga melakukan diskusi dengan sejumlah Notaris guna memastikan pelaksanaan jabatan notaris yang ada di wilayah dan telah berjalan sesuai ketentuan yang ada serta memastikan keberadaan Kantor dan kedudukan Notaris.
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dimana salah satu kewajiban Notaris setelah diangkat dan disumpah dalam waktu paling lambat 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah atau janji jabatan notaris yang bersangkutan wajib menjalankan jabatan secara nyata; menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
Arlisa berharap agar dalam menjalankan jabatan notaris dapat melaksanakan sebagai mana ketentuan undang-undang jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaan lainnya sehingga notaris dapat tertib dalam pengeloaan administrasi perkantoran, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian jasa kepada masyarakat, karena dengan menerapkan hal tersebut produk jasa notaris yang di peroleh masyarakat dapat dipastikan memiliki kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan.