LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 pada Senin (15/12/2025) di Ruang Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan serta memberikan akses keadilan yang nyata bagi masyarakat tidak mampu.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Koordinator Penyuluh Hukum, para Fungsional Penyuluh Hukum, serta Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) se-Kota Bandar Lampung. Sementara itu, OBH dari luar Kota Bandar Lampung mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.
Rapat dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Zuhri, yang menegaskan bahwa evaluasi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas dan tujuan program bantuan hukum. Ia menekankan pentingnya peran aktif seluruh pemberi bantuan hukum dalam menyampaikan masukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan di lapangan.
Dalam pembahasan, peserta rapat menyoroti pentingnya ketepatan sasaran penerima bantuan hukum. Verifikasi penerima bantuan hukum dinilai tidak cukup hanya berfokus pada kelengkapan administrasi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil penerima agar bantuan hukum benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, rapat juga membahas kewajiban pertanggungjawaban pemberi bantuan hukum apabila terjadi pencabutan kuasa di tengah proses persidangan. Disepakati bahwa meskipun kuasa hukum dicabut, kewajiban administrasi dan pelaporan tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan guna menjaga akuntabilitas dan kejelasan proses bantuan hukum.
Sebagai penutup, peserta rapat menyepakati perlunya perumusan standar monitoring dan evaluasi yang lebih efektif dan terukur secara bersama-sama. Standar tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam bagi seluruh pemberi bantuan hukum di Provinsi Lampung serta mampu menggambarkan kualitas layanan, kepatuhan prosedur, dan dampak bantuan hukum bagi masyarakat.
(Humas Kemenkum Lampung)

