Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Merawat Keberagaman, Kanwil Kemenkum Lampung Dorong Penyelesaian Raperda Kota Bandar Lampung Tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat

01067e5942894c32a0bd83264322dee6LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan rapat pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pepadun ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, serta dihadiri Panitia Khusus DPRD Kota Bandar Lampung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tim penyusun Raperda, dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Senin, (15/09/2025).

Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, dalam pemaparannya menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini sangat penting untuk melindungi keberagaman suku, agama, ras, golongan, serta latar belakang sosial ekonomi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Ia juga menekankan agar Raperda tersebut dapat segera disahkan sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara, menyampaikan bahwa harmonisasi perlu dilakukan untuk memastikan Raperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, Raperda ini harus menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat semangat toleransi di masyarakat.

Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa Raperda Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat dikembalikan untuk diperbaiki. Pertimbangan utama perbaikan tersebut adalah agar ruang lingkup materi muatan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 sebagai aturan pelaksanaannya.

Selain substansi, perbaikan juga menyangkut aspek teknis penulisan yang harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hal ini terutama terkait judul, konsiderans menimbang, dan ragam bahasa yang digunakan dalam penyusunan Raperda.

Perancang Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Ali Badary, menutup rapat dengan penegasan bahwa penyempurnaan ini merupakan langkah penting agar Raperda dapat menghadirkan regulasi yang kokoh, tepat sasaran, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia berharap, setelah melalui perbaikan, Raperda Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat benar-benar menjadi payung hukum yang mampu menjaga keberagaman, memperkuat persatuan, dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis di Kota Bandar Lampung.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:WAHYU)
12345

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com