LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan rapat pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pepadun ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, serta dihadiri Panitia Khusus DPRD Kota Bandar Lampung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tim penyusun Raperda, dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Senin, (15/09/2025).
Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, dalam pemaparannya menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini sangat penting untuk melindungi keberagaman suku, agama, ras, golongan, serta latar belakang sosial ekonomi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Ia juga menekankan agar Raperda tersebut dapat segera disahkan sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara, menyampaikan bahwa harmonisasi perlu dilakukan untuk memastikan Raperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, Raperda ini harus menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat semangat toleransi di masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa Raperda Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat dikembalikan untuk diperbaiki. Pertimbangan utama perbaikan tersebut adalah agar ruang lingkup materi muatan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 sebagai aturan pelaksanaannya.
Selain substansi, perbaikan juga menyangkut aspek teknis penulisan yang harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hal ini terutama terkait judul, konsiderans menimbang, dan ragam bahasa yang digunakan dalam penyusunan Raperda.
Perancang Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Ali Badary, menutup rapat dengan penegasan bahwa penyempurnaan ini merupakan langkah penting agar Raperda dapat menghadirkan regulasi yang kokoh, tepat sasaran, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia berharap, setelah melalui perbaikan, Raperda Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat benar-benar menjadi payung hukum yang mampu menjaga keberagaman, memperkuat persatuan, dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis di Kota Bandar Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:WAHYU)