LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan AHU, khususnya terkait percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, sejak Kamis hingga Jumat, 23 Mei 2025, di wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan.
Monitoring ini dilakukan dengan menyambangi langsung beberapa kantor notaris yang menangani pendaftaran koperasi Merah Putih. Di wilayah Way Kanan, tim AHU mengunjungi kantor notaris Agus Zulkarnain, Arif Yusuf, dan Dani Utaria. Sementara itu, di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, tim mendatangi kantor notaris Triastuti.
Inisiatif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan.. Program ini sejalan dengan upaya mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional yang berbasis kerakyatan, serta mempercepat pembangunan ekonomi dari bawah melalui penguatan struktur ekonomi desa.
Kegiatan Monev ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung hambatan dan permasalahan yang dihadapi notaris maupun para pemohon dalam proses pendirian koperasi Merah Putih. Tim dari Kemenkum Lampung secara aktif menggali informasi serta mendata kendala-kendala yang menghambat percepatan proses tersebut.
Selain memonitoring, Kemenkum Lampung juga memberikan edukasi kepada para notaris dan pemohon terkait prosedur dan ketentuan hukum dalam pendirian koperasi Merah Putih. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa proses pendaftaran koperasi berjalan sesuai ketentuan dan dapat mempercepat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Arlisa Noviriantono, menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung untuk memperkuat pelayanan publik dan mendorong keberhasilan program strategis nasional, terutama dalam pemberdayaan koperasi berbasis desa dan kelurahan. Dengan keterlibatan langsung notaris dan pemohon, diharapkan proses pendirian koperasi dapat lebih transparan dan efisien.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Lampung berharap para notaris dapat berperan aktif dan responsif dalam mendukung percepatan pendirian Koperasi Desa Merah Putih, tidak hanya sebagai penyedia layanan administrasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pemberdayaan perekonomian masyarakat desa.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)