
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046 pada Rabu, 12 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Ragom Gawi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Kegiatan ini merupakan rapat lanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 18 Februari 2026, di mana draf Ranperda sempat dikembalikan untuk dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara, selaku pimpinan rapat. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Timur, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja I Wilayah Kabupaten Lampung Timur Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Ahmad Zainuddin, menyampaikan urgensi penyusunan Ranperda RTRW Tahun 2026–2046 sebagai landasan pengaturan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan. Regulasi ini bertujuan menghasilkan konsep peraturan daerah yang komprehensif, sistematis, serta dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Selain itu, Ranperda diharapkan mampu diterapkan secara efektif dan efisien, diterima oleh masyarakat, serta disusun secara aspiratif dan partisipatif dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selaras dengan kebijakan nasional.
Pembahasan substansi Ranperda dilakukan oleh Perancang Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Dina Sirait dan Gunawan, yang memaparkan materi muatan Ranperda sekaligus memberikan masukan teknis terkait penguatan aspek hukum agar regulasi dapat berjalan secara efektif dalam implementasinya.
Berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari seluruh peserta, rapat harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2026–2046 dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Kesepakatan tersebut menandai bahwa Ranperda RTRW Kabupaten Lampung Timur Tahun 2026–2046 telah melalui proses harmonisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / KONTRIBUTOR : Brassica)





