
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak Pesisir Barat. Kamis, 12 Maret 2026 di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rapat Harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan, Laila Yunara. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat, Dinas Sosial dan P3AKB Kabupaten Pesisir Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Lembaga Pusat Penelitian dan Kajian Hukum Universitas Muhamadiyah Metro dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Dalam rapat tersebut, Kadiv P3H Laila Yunara menyampaikan agar Ranperda ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsepsi baik dari segi teknik dan substansi. Sebagai pemrakarsa, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pesisir Barat Riza Pahlevi, menyampaikan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak sebagai landasan hukum dalam menjamin penyelenggaraan pendidikan yang setara, inklusif, dan ramah anak. Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian dalam penyediaan layanan pendidikan yang dapat diakses oleh seluruh peserta didik tanpa diskriminasi, termasuk anak berkebutuhan khusus, serta mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menghargai hak-hak anak. Selain itu, pengaturan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih adil, berkualitas, dan berkelanjutan.
Pembahasan substansi Ranperda dilakukan oleh M. Ali Badary selaku Perancang Madya, yang menguraikan materi muatan dalam Ranperda, sekaligus memberikan masukan teknis terkait aspek hukum yang perlu diperkuat agar peraturan ini dapat berjalan efektif.
Berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari para peserta, rapat harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kabupaten Pesisir Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya. Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Pemrakarsa dan Kadiv P3H dan dilanjutkan foto bersama.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Ca/ Kontributor: Hafid)







