
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti kegiatan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dengan tema “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum”. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Live Streaming Youtube dan terpusat di Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru. Kamis (12/03/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan untuk membahas berbagai pokok pengaturan dalam KUHP dan KUHAP terbaru, termasuk isu-isu krusial serta implikasi praktis yang akan dihadapi oleh para praktisi hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana di Indonesia. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menghadapi perubahan regulasi yang signifikan di bidang hukum pidana.
Turut mengikuti kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Laila Yunara, serta jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung. Partisipasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam mendukung implementasi regulasi baru sekaligus memastikan kesiapan sumber daya manusia di lingkungan kementerian dalam memahami perubahan hukum pidana nasional.
Pada kesempatan tersebut, narasumber utama yang hadir adalah Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penyesuaian berbagai ketentuan hukum setelah disahkannya KUHP baru. Menurutnya, terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan, antara lain melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam berbagai peraturan daerah yang masih mencantumkan sanksi pidana yang tidak selaras dengan KUHP nasional.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyesuaian tersebut juga mencakup perubahan terhadap ketentuan sanksi pidana dalam undang-undang di luar KUHP serta revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP nasional yang berkaitan dengan harmonisasi sistem pemidanaan. Ia menegaskan bahwa akademisi, mahasiswa, serta aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian serius terhadap undang-undang penyesuaian pidana agar implementasinya dapat berjalan secara efektif dan selaras dengan sistem hukum yang baru.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan para peserta. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum dan praktisi hukum, dapat memahami secara lebih mendalam substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP terbaru sehingga mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)






