LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan tersebut digelar bertempat di Ruang Rapat Pepadun, Kanwil Kementerian Hukum Lampung, dengan dihadiri perwakilan instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Rabu, (08/10/2025).
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, selaku Ketua Tim Harmonisasi. Sementara itu, pihak pemrakarsa diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang Barat, Joni Tri Putra. Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 100.3.2/327/I.02/TUBABA/2025 tanggal 6 Oktober 2025 yang telah dinyatakan lengkap oleh Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah. Proses harmonisasi dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa substansi Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selain itu, penyusunan naskah telah memenuhi kaidah teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Laila Yunara menyampaikan bahwa Kementerian Hukum berperan dalam memastikan kesesuaian substansi dan teknis pembentukan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Sedangkan hal-hal yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diserahkan kepada lembaga teknis yang berwenang, dalam hal ini Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat segera dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya hingga menjadi peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi penyandang disabilitas. Kesepakatan antara Kanwil Kementerian Hukum Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen daerah terhadap penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkeadilan dan berkesetaraan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:DAINAS)



