LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi dan Uji Publik Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Kegiatan berlangsung di aula kantor wilayah dan dihadiri oleh jajaran bagian hukum pemerintah daerah se-Provinsi Lampung. Kamis, (27/11/2025).
Uji publik ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pengembangan pedoman penilaian IRH yang akan diterapkan pada tahun 2027. Agenda ini digelar untuk menjaring masukan dari akademisi, Kantor Wilayah, dan Pemerintah Daerah agar pedoman baru mampu menjawab kebutuhan evaluasi tata kelola hukum secara lebih komprehensif dan akuntabel. Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Zuhri, membuka kegiatan secara resmi.
Mewakili Plt. Kepala Kantor Wikayah Benny Daryono dan Kadiv PPPH Laila Yunara, dalam sambutannya Zuhri menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam memperkuat arah pembangunan hukum nasional. “Uji Publik Pedoman Penilaian IRH memiliki nilai strategis dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Masukan dari pemerintah daerah menjadi kunci peningkatan kualitas penilaian IRH yang akan mulai diterapkan pada tahun 2027,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa pedoman baru ini diharapkan mendorong tata kelola hukum yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini turut menyoroti capaian IRH tahun 2024 yang telah diraih Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung. “Pada tahun tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung berhasil bersinergi secara optimal dengan Biro Hukum Provinsi Lampung serta Bagian Hukum Kabupaten/Kota, menghasilkan sejumlah kategori penilaian mulai dari AA (Istimewa) hingga CC (Cukup). Capaian tersebut menjadi pijakan penting dalam pelaksanaan IRH pada tahun berjalan dan tahun-tahun mendatang,” terang Zuhri.
Sesi paparan narasumber menghadirkan pemaparan mengenai praktik pelaksanaan penilaian mandiri IRH dari BPHN Kementerian Hukum dan juga dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah, termasuk berbagai kendala teknis yang ditemui seperti penyelarasan instrumen, konsistensi format data dukung, hingga keterbatasan SDM. Para narasumber juga menekankan pentingnya pedoman baru yang lebih jelas, adaptif, dan mudah diterapkan agar proses asesmen serta integrasi data berjalan lebih efisien dan terarah.
PLH Kadiv PPPH M. Zuhri dalam kesempatan tersebut turut menegaskan peran Kantor Wilayah sebagai Sekretariat Wilayah IRH, khususnya dalam pendampingan dan verifikasi data pemerintah daerah. Ia menilai pedoman baru harus menguatkan mekanisme koordinasi serta mempertegas standar penilaian sehingga memudahkan penerapan di lapangan.
Kegiatan Uji Publik Pedoman Penilaian IRH ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum Lampung dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Daerah. Melalui masukan yang dihimpun dari berbagai pihak, pedoman penilaian IRH yang akan diberlakukan pada tahun 2027 diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan hukum yang lebih tertata, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)


