LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Way Kanan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perencanaan Perkotaan Tiuh Balak Pasar Tahun 2025–2045. Kegiatan pengharmonisasian tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pepadun, Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Ali Badary, mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara. Rabu, (08/10/2025).
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Way Kanan, Edwin Bavur, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Hendri Syahri, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Pembahasan berlangsung aktif dengan fokus pada kesesuaian materi dan teknik penyusunan Raperbup agar selaras dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Hendri Syahri menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup RDTR Tiuh Balak Pasar merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan. Menurutnya, Raperbup ini disusun untuk mengatur lebih rinci mengenai struktur dan pola ruang wilayah perencanaan perkotaan Tiuh Balak Pasar. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian tata ruang sekaligus kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayah tersebut.
Raperbup RDTR ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kepastian hukum dalam pemberian izin berusaha. Dengan pengaturan ruang yang lebih detail, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam menentukan peruntukan lahan serta arah pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Way Kanan.
Sementara itu, Muhammad Ali Badary menyampaikan bahwa peran Kanwil Kementerian Hukum Lampung dalam proses harmonisasi lebih difokuskan pada aspek penyelarasan redaksional, sistematika, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ia juga menegaskan bahwa substansi teknis terkait tata ruang merupakan kewenangan instansi teknis, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan kementerian terkait.
Lebih lanjut, Muhammad Ali Badary menyoroti bahwa Raperbup RDTR Tiuh Balak Pasar belum melalui tahapan konsultasi dan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Way Kanan segera menindaklanjuti proses tersebut sebelum Raperbup diajukan ke tahap penetapan. Dengan langkah harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Lampung berharap penyusunan Raperbup RDTR dapat segera rampung sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan dan investasi di Kabupaten Way Kanan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:Nadiyah)


