LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dengan manajemen Lampung City Mall dalam rangka mendorong pelaksanaan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Koordinasi berlangsung di kantor manajemen mall dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, beserta jajaran dan diterima oleh Manager Daily Lampung City Mall, Roni Wijaya. Selasa, (15/04/2025).
Koordinasi ini bertujuan sebagai langkah antisipatif dari Kemenkum yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang kerap terjadi di pusat-pusat perbelanjaan. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran pengelola pusat perbelanjaan mengenai pentingnya perlindungan terhadap produk-produk yang memiliki hak KI serta memetakan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan tenant.
Dalam kesempatan tersebut, Yanvaldi menegaskan pentingnya peran aktif pusat perbelanjaan dalam mendukung ekosistem perlindungan KI. “Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen nyata bahwa pusat perbelanjaan ikut menjaga pasar dari peredaran barang palsu atau ilegal. Ini merupakan salah satu tanggung jawab dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum,” ujar Yanvaldi. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap membantu pusat perbelanjaan dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik bagi pengelola maupun tenant.
Sertifikasi tersebut dinilai membawa banyak keuntungan, antara lain sebagai bukti komitmen mall terhadap barang-barang original, peningkatan kepercayaan konsumen, hingga terciptanya persaingan usaha yang sehat di lingkungan tenant. Di sisi lain, tanpa adanya sertifikasi, jika terjadi pelanggaran KI oleh tenant, pengelola mall dapat turut dimintai pertanggungjawaban atau dikenai sanksi.
Menurut Yanvaldi, upaya sertifikasi ini pada dasarnya bersifat himbauan. Namun, mall yang tidak menunjukkan itikad baik dapat menghadapi risiko keraguan terhadap kredibilitasnya di mata publik. “Kami berharap pusat-pusat perbelanjaan yang telah memiliki nama baik dapat menjaga reputasinya dengan mendukung program ini. Ini bukan hanya demi perlindungan hukum, tapi juga untuk keberlanjutan bisnis itu sendiri,” tambahnya.
Usai melakukan koordinasi dengan manajemen mall, tim dari Kantor Wilayah turut mengelilingi sejumlah tenant di Lampung City Mall untuk mensosialisasikan sertifikasi pusat perbelanjaan. Hasil dari kuesioner ini akan menjadi bahan pemetaan awal untuk menentukan langkah pembinaan lanjutan.Diharapkan kedepan lebih banyak pusat perbelanjaan di Lampung yang bersedia mengikuti sertifikasi ini guna mendukung keberlangsungan ekosistem ekonomi bagi pelaku usaha di wilayah Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)






