Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Komitmen Menjaga Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Lampung Serahkan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis KI Kepada Tiga Mall di Lampung

6

LAMPUNG_INFO - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyerahkan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada tiga pusat perbelanjaan di Lampung: Chandra Mall, Mall Boemi Kedaton, dan Lampung City Mall. Penyerahan sertifikat ini menandai komitmen pemerintah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual dan memajukan produk dalam negeri. Kamis, (17 Juli 2025).

Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah tonggak penting dalam upaya bersama mendorong perlindungan kekayaan intelektual dan memajukan produk-produk asli kebanggaan bangsa.

Direktorat Penegakan Hukum DJKI telah merampungkan penandatanganan sertifikat bergengsi ini. Proses ini diawali dengan rekomendasi dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Lampung bahwa ketiga pusat perbelanjaan tersebut layak untuk diberikan sertifikat pusat perbelanjaan karena telah memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung penyerahan Sertifikat Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Yanvaldi Yanuar dan diterima oleh perwakilan dari ketiga mall tersebut yaitu: manager umum Chandra Mal, Deni Wahyudi, HRD Lampung City Mall, Wayan Adisukayana, dan HRD Mall Boemi Kedaton, Pinodang G. Sonata.

Sertifikat ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen luar biasa ketiga mall tersebut dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang asli yang terbebas dari pelanggaran kekayaan intelektual. Lebih dari itu, penghargaan ini juga menjadi bukti partisipasi aktif mereka sebagai pelaku usaha yang taat hukum, turut serta mendorong kemajuan dan perlindungan produk dalam negeri.

Diharapkan penyerahan sertifikat ini menjadi awal terciptanya lingkungan perdagangan di Lampung yang lebih menghargai kekayaan intelektual, serta penyerahan sertifikat ini bisa mendorong lebih banyak pusat perbelanjaan dan pelaku usaha lainnya di Lampung untuk berkomitmen dalam menjual produk asli dan patuh terhadap regulasi kekayaan intelektual.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)

789

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com