LAMPUNG_INFO - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyerahkan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada tiga pusat perbelanjaan di Lampung: Chandra Mall, Mall Boemi Kedaton, dan Lampung City Mall. Penyerahan sertifikat ini menandai komitmen pemerintah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual dan memajukan produk dalam negeri. Kamis, (17 Juli 2025).
Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah tonggak penting dalam upaya bersama mendorong perlindungan kekayaan intelektual dan memajukan produk-produk asli kebanggaan bangsa.
Direktorat Penegakan Hukum DJKI telah merampungkan penandatanganan sertifikat bergengsi ini. Proses ini diawali dengan rekomendasi dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Lampung bahwa ketiga pusat perbelanjaan tersebut layak untuk diberikan sertifikat pusat perbelanjaan karena telah memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung penyerahan Sertifikat Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Yanvaldi Yanuar dan diterima oleh perwakilan dari ketiga mall tersebut yaitu: manager umum Chandra Mal, Deni Wahyudi, HRD Lampung City Mall, Wayan Adisukayana, dan HRD Mall Boemi Kedaton, Pinodang G. Sonata.
Sertifikat ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen luar biasa ketiga mall tersebut dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang asli yang terbebas dari pelanggaran kekayaan intelektual. Lebih dari itu, penghargaan ini juga menjadi bukti partisipasi aktif mereka sebagai pelaku usaha yang taat hukum, turut serta mendorong kemajuan dan perlindungan produk dalam negeri.
Diharapkan penyerahan sertifikat ini menjadi awal terciptanya lingkungan perdagangan di Lampung yang lebih menghargai kekayaan intelektual, serta penyerahan sertifikat ini bisa mendorong lebih banyak pusat perbelanjaan dan pelaku usaha lainnya di Lampung untuk berkomitmen dalam menjual produk asli dan patuh terhadap regulasi kekayaan intelektual.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)
