LAMPUNG_INFO - Selasa (18/3) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar Sosialisasi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 secara langsung dengan mengunjungi Kecamatan dan menghadirkan para Kepala Kelurahan setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala desa dan lurah dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat.
Program ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran kepala desa dan lurah sebagai garda terdepan dalam penyelesaian sengketa hukum di tingkat lokal.
Pada hari Senin (17/3) Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung yang terdiri dari Erwin Setiawan, Rika Berlianti, Elmi Asriningati, dan Dedi Nopriadi mengunjungi Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Camat, M. Eri Arifandi, serta para Kepala Kelurahan, Tim Penyuluh menyampaikan mengenai urgensi Peacemaker Justice Award dalam sistem hukum nasional. Serta, teknis pendaftaran dan pelaksanaan PJA 2025,
Di hari Selasa (18/3) Tim Penyuluh Hukum menyambangi Kecamatan Sukarame dan Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Di Kecamatan Sukarame Tim Penyuluh Hukum disambut oleh Camat Sukarame, Zolahuddin Al Zam Zami. Sosialisasi PJA 2025 dihadiri oleh Camat Sukarame dan para Kepala Kelurahan di lingkungan Kecamatan Sukarame.
Di hari yang sama Tim Penyuluh Hukum melanjutkan kegiatan di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, dan disambut Camat Sukabumi, Sahrial. Sosialisasi PJA 2025 dihadiri oleh Camat Sukabumi dan para Kepala Kelurahan di lingkungan Kecamatan Sukabumi.
Antusiasme peserta, yang mayoritas terdiri dari kepala kelurahan, dan camat, terlihat tinggi dalam sesi diskusi. Berbagai pertanyaan mengenai teknis pelaksanaan dan seleksi PJA 2025 pun mengemuka, mencerminkan minat besar terhadap program ini.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak kepala desa dan lurah yang siap berkontribusi dalam menciptakan keadilan di tengah masyarakat melalui Peacemaker Justice Award.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:ELMY)