Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenko Kumham Imipas Bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Lampung dalam Sinkronisasi Sertifikasi Hak Milik Tanah Badan Hukum Gereja

1

LAMPUNG_INFO — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum melaksanakan kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pengumpulan Data guna penyusunan alternatif kebijakan terhadap penyelesaian permasalahan lintas kementerian/lembaga terkait kendala pengurusan sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum gereja. Kegiatan berlangsung pada Senin, 6 April 2026 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung.

Kegiatan ini dihadiri Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Sri Yuliani, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Benny Daryono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Persekutuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLI) Lampung, jajaran Kementerian Hukum, serta para tamu undangan lainnya.

Kegiatan dibuka oleh Sri Yuliani yang menyampaikan bahwa forum koordinasi ini merupakan tindak lanjut pembahasan di tingkat pusat terkait berbagai kendala sertifikasi tanah gereja. Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi, memperkuat koordinasi di daerah, serta menghimpun masukan langsung dari pemangku kepentingan guna memperoleh gambaran komprehensif terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, menyampaikan materi terkait aspek badan hukum gereja. Ia menjelaskan klasifikasi badan hukum yang terdaftar maupun tidak terdaftar di Kementerian Hukum, meliputi badan usaha berbadan hukum, badan usaha tidak berbadan hukum, serta badan hukum sosial seperti yayasan dan perkumpulan beserta dasar hukum dan mekanisme pengesahannya. Disampaikan pula bahwa gereja merupakan bentuk badan hukum dengan pengaturan khusus yang tidak seluruhnya melalui mekanisme pendaftaran Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga diperlukan pemahaman komprehensif terkait kedudukan hukumnya dalam proses sertifikasi hak atas tanah.

Selanjutnya, perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah memaparkan tantangan di lapangan, antara lain masih banyak aset gereja yang tercatat atas nama perorangan serta kendala verifikasi elektronik akibat belum terintegrasinya sistem antar kementerian/lembaga. Sementara itu, perwakilan BPN Provinsi Lampung menjelaskan dasar hukum kepemilikan tanah oleh badan gereja serta prosedur administrasi pertanahan, termasuk mekanisme pendaftaran non-AHU yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses sertifikasi.

Pada sesi diskusi, perwakilan PGI dan PGLI Lampung menyampaikan berbagai kendala, seperti kompleksitas persyaratan administrasi, belum terintegrasinya data antarinstansi, serta masih banyaknya aset gereja yang menggunakan nama pribadi. Menanggapi hal tersebut, para narasumber menekankan pentingnya penguatan koordinasi, integrasi sistem elektronik, serta penyederhanaan mekanisme administrasi guna memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah gereja.

Sebagai penutup, Sri Yuliani menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta serta Kanwil Kemenkum Lampung yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan. Hasil koordinasi ini akan dilaporkan kepada Wakil Menteri Koordinator sebagai bahan tindak lanjut penyusunan kebijakan yang lebih terpadu dan implementatif. Kegiatan ini menyimpulkan perlunya penguatan sinkronisasi kebijakan, integrasi data antar kementerian/lembaga, serta peran aktif organisasi keagamaan dalam mendukung percepatan sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum gereja.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)

23456789

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com