LAMPUNG_INFO-Pada hari Senin (06/04) Tim Pembinaan Pos Bantuan Hukkum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kabupaten Lampung Selatan. Tim didampingi oleh M. Nur, Sekretaris Camat, Kecamatan Kalianda , Kabupaten Lampung Selatan.
Tim Pembinaan Desa Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang melaksanakan pembinaan Posbankum terdiri dari Penyuluh Hukum Erwin Setiawan Yunianto, Erica Susanti, Mardhotillah dan Fungsional Umum, Bella Sarpta.
Pelaksanaan Monitoring dan Pembinaan Posbankum dilaksanakan di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Hadir dalam kegiatan, Kepala Kelurahan Way Urang, Imam Wahyudi dan para paralegal di Kelurahaan Way Urang.
Para penyuluh hukum menyampaikan bahwa Posbankum telah dibentuk di seluruh desa dan kelurahan di Propinsi Lampung sejak tahun lalu. Perannya harus berdampak nyata kepada masyarakat, oleh karena itu pelaksanaan Posbankum harus dilaksanakan secara nyata dan berkesinambungan. Tidak hanya terbentuk diatas kertas dalam Surat Keputusan Kepala Desa/Kelurahan.
Posbankum yang memiliki fungsi penting sebagai tempat konsultasi hukum dan ruang mediasi di tingkat desa/kelurahan harus aktif memberikan layanan. Dan menegaskan bahwa Posbankum diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian persoalan masyarakat melalui musyawarah, sehingga permasalahan tidak berkembang menjadi perkara yang lebih rumit





