
LAMPUNG_INFO-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tindak Lanjut Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Rapat Ragom Gawi, Rabu (08/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Analis Hukum, Doni Arianto Raharjo, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota, serta jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung.
Dalam arahannya, Pijar mengingatkan kembali hasil analisis dan evaluasi (anev) tahun 2025 terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Disampaikan bahwa hasil anev tersebut memuat berbagai rekomendasi, baik yang bersifat regulatif maupun non-regulatif, yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Secara garis besar, rekomendasi tersebut mencakup perlunya penyesuaian substansi peraturan daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penguatan implementasi melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, dukungan teknis, dan penguatan kebijakan pelaksanaan di daerah.
Selanjutnya, Doni Arianto Raharjo memaparkan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi tahun ini menjadi langkah awal pembinaan bagi sejumlah daerah yang baru pertama kali melaksanakannya. Ia menekankan agar hasil analisis tahun 2025 dapat dijadikan dasar dalam pembahasan dan penyusunan peraturan daerah pada tahun berjalan, khususnya bagi wilayah yang menjadi fokus tindak lanjut.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa beberapa peraturan daerah memerlukan penyesuaian signifikan, baik pada konsiderans, dasar hukum, maupun substansi pasal. Selain itu, rekomendasi non-regulatif turut menekankan pentingnya pembentukan Kelompok Kerja LP2B, pemberian insentif kepada petani, serta dukungan anggaran yang memadai guna mendukung efektivitas implementasi kebijakan
Perwakilan Biro Hukum Provinsi Lampung menyampaikan bahwa peraturan daerah terkait LP2B memang sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual dan perlu direvisi. Lebih dari 70 persen substansi direncanakan untuk dilakukan perubahan dan akan diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Pembahasan juga mencakup evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah di Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Lampung Timur. Secara umum, hasil analisis menunjukkan perlunya penguatan norma, penyesuaian substansi, serta peningkatan implementasi kebijakan melalui dukungan teknis, koordinasi lintas sektor, dan pengalokasian anggaran yang memadai.
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan, baik melalui revisi peraturan daerah maupun penguatan kebijakan non-regulatif. Selain itu, koordinasi berkelanjutan dengan Kanwil Kemenkum Lampung juga menjadi hal penting dalam setiap tahapan analisis dan evaluasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan kualitas produk hukum daerah serta memastikan implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan berjalan secara efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ca/Kontributor: Yasifa)







