
LAMPUNG_INFO – Senin (09/12). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melaksanakan Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pesawaran tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang dilaksanakan di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Ibu Susilowati dan dihadiri oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Pandangan umum disampaikan oleh pemprakarsa dari bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, M. Haikal, SH., MH. dan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran, Feriawan, SH., MM. yang menyatakan bahwa adapun yang menjadi dasar pertimbangan penetapan Raperbup dimaksud adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Kabupaten Pesawaran menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pesawaran tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ini.
Pembahas Rancangan Raperbup pada rapat ini adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Ali Badary dengan pembahasan pasal per pasal secara menyeluruh yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menyatakan bahwa harusnya Raperbup ini di pisah pisah per bagian/jenis pajak karena tidak semua pajak mempunya istilah dan perlakuan yang sama, sehingga normanya akan menjadi lebih baik.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi disepakati bahwa Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pesawaran tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Rapat berjalan dengan tertib dan lancar, rapat ditutup oleh pemimpin rapat dengan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)



