Pada hari ini Kamis, tanggal 12 Desember 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Raperda Kota Metro tentang Pengendalian dan Pengawasan Minumal Beralkohol dan Raperda Kota Metro tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Bertempat di Ruang Rapat Akuntabilitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Bapak Safatil Firdaus, SE., M.Si. pada pukul 09.00 WIB. dan dihadiri oleh Kabag hukum beserta undangan yang berasal dari OPD instansi terkait dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Metro.
Adapun yang menjadi pertimbangan untuk penetapan Raperda dimaksud adalah dikarenakan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan. Regulasi yang tegas diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan pengelolaan peredaran minuman beralkohol secara legal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah pengawasan meliputi monitoring terhadap peredaran, produksi, hingga penjualan minuman beralkohol. Pemerintah melalui lembaga terkait melakukan inspeksi rutin untuk memastikan pelaku usaha mematuhi perizinan, labelisasi, dan ketentuan distribusi. Pelanggaran seperti penjualan kepada anak di bawah umur, lokasi penjualan di tempat terlarang, serta produksi ilegal harus mendapatkan sanksi tegas demi menciptakan efek jera.
Pengendalian juga dilakukan dengan pembatasan jumlah konsumsi di ruang publik, pengaturan jam operasional tempat hiburan, hingga pelarangan penjualan pada momen tertentu seperti hari-hari besar keagamaan. Selain itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengawasi dampak sosial dari penyalahgunaan minuman beralkohol, seperti kekerasan, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan ketertiban umum.
Pendidikan dan sosialisasi tentang bahaya minuman beralkohol juga menjadi bagian penting dari pengendalian ini dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, mengenai risiko kesehatan, ekonomi, dan sosial, diharapkan dapat mengurangi konsumsi berlebihan dan penyalahgunaan minuman beralkohol.
Melalui regulasi yang terintegrasi, pengawasan yang intensif, dan partisipasi masyarakat, pengendalian minuman beralkohol dapat berjalan secara efektif, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif bagi kehidupan bersama khusus nya di kota Metro.
Rapat berjalan dengan lancar diikuti oleh seluruh tamu undangan. Rapat ditutup oleh pimpinan pada Pukul 12.00 WIB.